Aksi Brutal, Owner dan Dj Cafe Triple Three Bar Dituntut Hanya 10 Bulan Penjara, Mananajer 1,5 Tahun
Andre Sulla• Selasa, 12 Maret 2024 | 05:00 WIB
RAMAI:: Suasana di dalam Kafe Triple Three Denpasar. Kasusnya sudah agenda sidang tuntutan.
DENPASAR,radarbali.id - Masih ingat peristiwa berdarah melibatkan owner, Manajer dan DJ, Triple Three Bar Society?. Ternyata telah sampai tahap persidangan dengan agenda tuntutan JPU di PN Denpasar.
Meski aksi brutal yang membuat I Gusti Bagus Chakra Widyaputra, 21, yakni anak pengacara ini babak belur, bahkan alami patah rahang. Sang Bos Bar yaitu Damar dan DJ Dev dituntut ringan hanya 10 bulan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar, isi Tuntutan dalam Sidang waktu lalu menyatakan Terdakwa I yakni I Wayan Eka Juniawan alias Damar. Terdakwa II yaitu I Wayan Sugana Putra alias Gana. Dan Terdakwa III, Devid Yong alias DJ Dev bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,” kutipan tertera di Berdasarkan Sistem Informasi penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar,Sabtu (9/3/2024).
Tentu ulah para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUH, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana Pidana Penjara terhadap Terdakwa I dan Terdakwa III, dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Serta terhadap Terdakwa II. dengan pidana penjara selama satu Tahun dan nam Bulan, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan. "Damar dan DJ Dev dituntut 10 bulan penjara. Dan Gana 1,5 tahun," lagi dikutip.
Menetapkan Barang bukti berupa satu buah DVR CCTV Merk Hikvision warna hitam, dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Seperti catatan Radar Bali, Tiga terdakwa ini terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di areal parkir Triple Three Bar Society yang beralamat di Jalan Tukad Barito Timur No 97 Denpasar.
I Wayan Eka Juniawan alias Damar sebagai pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey).
Dalam sidang perdana, yang dipimpin oleh hakim I Ketut Yasa itu, selain mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi juga langsung menghadirkan tiga orang saksi.
Dari tiga saksi itu, salah satunya adalah saksi korban I Gusti Bagus Chakra Widyapura. Selain itu hadir pula orang tua korban I Gusti Bagus Chakra Widyapura, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya yang juga seorang pengacara sebagai saksi.
Di muka sidang, hakim sempat bertanya kepada ayah korban terkait sikap ketiga terdakwa usai kasus yang membuat anaknya mengalami luka cukup serius itu.
Ditanya begitu, ayah korban menjawab bahwa pada prinsipnya keluarga atau orang tua para pelaku sangat baik, dan sudah meminta maaf kepada ayah korban dan juga korban.
Bahkan keluar para terdakwa juga membantu biaya perawatan selama korban dalam perawat ti Rumah Sakit. Tapi tidak dengan pada terdakwa.
Meski begitu, usai korban dan ayah korban memberikan kesaksian, ketiga pelaku langsung meminta waktu kepada hakim untuk meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban. Wqlaupun demikian, persoalan ini tetap disidangkan sesuai aturan yang ada.
Ketiga terdakwa pun secara bergantian meminta maaf kepada korban dengan disaksikan oleh jaksa dan juga majelis hakim serta pengunjung sidang.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kasus yang membuat korban mengalami patah tulang rahang ini terjadi di parkiran Cafe Triple Three Bar Society, 11 Oktober 2023 sekira pukul 01.30.
Sebelum kejadian, saksi korban bersama Michael Ariftopel sedang berjoget di dalam Bar dan tidak lama kejadian terjadi keributan.
Karena terjadi keributan, korban dan Michael digiring keluar kafe hingga di areal parkir. Saat itu datang terdakwa Damar datang dan menyiramkan minuman beralkohol ke wajar saksi Michael.
Tidak terima dengan perlakukan Damar, anak ini (korban), langsung menghampiri Damar sehingga keduanya berdiri saling berhadapan. Dalam keadaan berhadapan, Damar mendorong saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Damar juga memukul perut korban tapi sempat ditangkis oleh korban.
Terdakwa Damar kembali lagi mendorong korban. Pada data itu datang terdakwa Gana dan langsung memiting leher korban dari arah belakang dan dalam waktu bersamaan terdakwa Dev memikul panggung korban. Gana yang memiting leher anak pengacara ini, berusaha untuk membanting tapi tidak berhasil.
Justeru korban berhasil melepaskan diri dari pitingan terdakwa Gana. Tapi pada saat itu terdakwa Gana berhasil menyarangkan tiga pukulan ke wajah korban hingga mundur dan jatuh atas sepeda motor.
Terdakwa Gana mendekat korban dan kembali memiting leher korban simbol membantingnya hingga terjatuh.
Saat terjatuh, Gana naik ke atas tubuh korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dan langsung melerai kejadian itu.
Akibat kejadian itu, hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami beberapa luka lecet dan memar serta mengalami patah tulang rahang.
Mengakibatkan kesulitan untuk melakukan fungsi bicara, mengunyah, menyikat gigi dan hal lain yang memerlukan gerakan rahang bawah.
Sementara ketiga terdakwa akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dalam dakwaan pertama atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***