SINGARAJA, RadarBali.id -Achour Mohammed Essediq, 31, Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko akhirnya bebas dari penjara. Achour merupakan terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
WNA Maroko ini dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Kamis (14/3/2024), karena telah menyelesaikan hukumannya selama enam tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan bila Achour telah menyelesaikan pidana pokok alias bebas murni. Sehingga ia sudah bisa menghirup udara segar kembali.
Tetapi, karena Achour merupakan WNA, sehingga ia pun harus mengikuti proses administrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Achour, lanjut Sutresna, menjalani hukuman karena terjerat kasus pencabulan anak. Ia terjerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta, serta pidana kurungan subsider 6 bulan penjara.
Disinggung kehidupan sehari-hari di Lapas Singaraja, Sutresna mengatakan bila WNA Maroko ini mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Meski sempat terkendala dengan komunikasi, karena bahasa yang berbeda.
“Kebetulan untuk pembinaannya, disamakan dengan warga binaan lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian jadi tidak ada kendala sama sekali. Achour sudah bebas murni dan kami serahkan ke Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan pihaknya segera melakukan deportasi kepada Achour Mohammed Essediq.
Tetapi ia belum bisa memastikan waktu deportasi, karena masih menunggu pesawat yang akan membawa Achour kembali ke Maroko.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami tahan di Kanim Singaraja, sembari menunggu waktu deportasinya,” ujar Hendra. [*]
Editor : Hari Puspita