SINGARAJA, RadarBali.id – Inilah jadinya kalau tergiur kunci motor nyantol. Rido’i, 32, dan Ferdy Yanto, 25, warga Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah mencuri motor.
Kakak dan adik ipar ini menjadi tersangka pencurian sepeda motor Nmax DK 2394 VG milik Made ayu Fitriani, 37, warga Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada yang dilakukannya pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 20.40 Wita yang terparkir di depan sebuah toko di Desa Sambangan.
Saat itu, korban Ayu Fitriani pergi berbelanja ke toko swalayan di depan SMPN 4 Singaraja membawa sepeda motornya. Ia lalu melanjutkan berbelanja ke sebuah toko untuk melanjutkan berbelanja. Ia saat itu memarkirkan sepeda motor DK 2394 VG itu di depan toko, dengan kunci nyantol.
Baca Juga: Gegara Kunci Nyantol, Motor Scoopy Amblas, Heboh Video di Medsos Ini Kronologinya
Ia tanpa rasa waswas pun masuk ke dalam toko dan berbelanja makanan ringan untuk anaknya. Usai berbelanja, Ayu Fitriani kaget karena motornya sudah tidak berada di tempat. Bahkan tak ada satupun yang mengetahui bila motornya itu dibawa kabur orang lain.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan bila kedua tersangka ini berhasil ditangkap pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di dua tempat berbeda di Kabupaten Buleleng.
Ferdy Yanto ditangkap di Kampung Kajanan, sedangkan Rido’i ditangkap di sebuah perumahan di Desa Panji. Di sana, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Lamanya penangkapan pelaku, karena susahnya mendapatkan informasi. Apalagi di lokasi kejadian tidak ada CCTV. Sehingga polisi hanya mengandalkan ciri-ciri pelaku saja dalam pengungkapan kasus ini.
Kompol Agus Dwi melanjutkan, bila pihaknya sudah mengantongi kedua nama pelaku jauh hari sebelum penangkapan. Ini karena polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.
Ditambah, polisi mengungkapkan bila pelaku juga sudah pernah melakukan pencurian di lokasi yang berbeda, pada rentang bulan Januari sampai Maret 2024.
“Keduanya punya hubungan keluarga. Rido'i merupakan kakak ipar Ferdy. Jadi, saat hendak mencuri, pelaku Rido'i menyuruh adik iparnya mengambil sepeda motor yang kuncinya nyantol,” terang Kapolsek Sukasada itu pada rilis pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (14/3/2024) siang.
Dari hasil interogasi, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Di wilayah Lingga, Kelurahan Banyuasri pada tanggal 24 Januari. Kemudian tanggal 1 Maret juga melakukan aksi serupa di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga.
“Pengakuan mereka, jika hasil curian itu akan dijual, kemudian uangnya untuk bayar hutang. Modus mereka memang menyasar motor yang kuncinya nyantol," sambung Kompol Agus Dwi.
Atas perbuatannya, Rido’i dan Ferdy Yanto dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) Ke-4 dan 5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Bagi masyarakat Buleleng harap hati-hati, jangan sampai kunci motornya nyantol, supaya tidak hilang motornya,” pesan Ayu Fitriani yang juga hadir dalam rilis pers. [*]
Editor : Hari Puspita