NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah kantor ekspedisi, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida di sebuah warung di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Hari ini kami berhasil menangkap pelaku curat berinisial TBH, 36 asal Jawa Timur,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan untuk merusak gembok kantor ekspedisi.
Sementara barang bukti lainnya masih dicari, yakni berupa paket yang akan dikirim. “Barang yang dicuri, yakni handphone Samsung, kamera Gopro, lcd handphone dengan kerugian sekitar Rp5 juta dengan TKP di JNT Lembongan,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Berbekal laporan dari korban (Riski), petugas kami di bawah pimpinan Panit I Opsnal Ipda I Wayan Karunia langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kantor ekspedisi di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida kemalingan, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 07.30. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu depan gudang menggunakan palu.
Peristiwa itu terungkap saat seorang pegawai, Ni Ketut Beni Utari melihat paket yang ada di gudang kantor telah berantakan sehingga langsung menghubungi rekannya, Riski Setiawan, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.
Mendapat informasi tersebut, Riski langsung mendatangi kantor tersebut dan mengecek CCTV sekitar pukul 08.00. Dari rekaman CCTV tersebut terekam jika ada orang yang masuk ke gudang kantor lewat pintu depan gudang dengan cara merusak gembok dengan palu.
Selanjutnya pelaku mengarah ke gudang tempat menyortir barang dan mengambil barang berupa paket.
Setelah itu pelaku mengarah ke depan menuju meja admin dan mengambil handphone Samsung, kamera GoPro, serta LCD handphone. Setelah mengambil barang- barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan kantor ekspedisi tersebut.
“Atas peristiwa tersebut Riski selanjutnya melapor ke Polsek Nusa Penida guna penanganan lebih lanjut, " ungkapnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai laporan pencurian tersebut.
Olah TKP telah dilakukan, selain itu sejumlah barang bukti seperti palu yang diduga digunakan pelaku untuk membuka gembok juga telah diamankan. [*]
Editor : Hari Puspita