Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Gulung Pelaku Narkoba di Buleleng, Begini Sepak Terjang Mereka

Francelino Junior • Rabu, 20 Maret 2024 | 04:55 WIB
GEMUK-GEMUK : Tersangka Cenik dan Kalik saat rilis di Polres Buleleng. Dua warga Desa Sangsit ini ditangkap karena narkoba.(francelino junior)
GEMUK-GEMUK : Tersangka Cenik dan Kalik saat rilis di Polres Buleleng. Dua warga Desa Sangsit ini ditangkap karena narkoba.(francelino junior)

SINGARAJA, RadarBali.id-Ketut Dadiasa alias Cenik, 46, warga asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng akhirnya berurusan dengan polisi. 

Terungkapnya peredaran narkotika oleh Cenik, berawal dari ditangkap Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 14.15 Wita di jalan Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit.

Saat ditangkap, didapat satu klip paket narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Kalik mengakui bila ia mendapatkan paket tersebut, usai membelinya dari Cenik. Atas pengakuan itu, polisi lantas menuju ke rumahnya.

Di rumah Cenik, polisi berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,91 gram.

“Tersangka Ketut Dadiasa alias Cenik mengakui bahwa ia memang menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Putu Suadnyana alias Kalik,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 Wita di Mapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, Cenik terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran ia bertindak sebagai pengedar narkoba.

“Tersangka Kadek Dadiasa merupakan residivis. Ia mengaku sudah melakukan praktek jual narkotika selama satu sampai dua tahun belakangan ini. Barang didapat di wilayah Lovina dan Anturan melalui sistem tempel,” lanjut AKBP Widwan. 

Sementara tersangka Kalik, terancam mendekam di penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #narkoba #buleleng