Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Naik Status! Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Motif Balas Dendam Masuk Kejaksaan Negeri Badung

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 22 Maret 2024 | 11:09 WIB
Para tersangka dugaan pembunuhan motif balas dendam saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Badung Kamis (21/3/2024)
Para tersangka dugaan pembunuhan motif balas dendam saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Badung Kamis (21/3/2024)

DENPASAR, radarbali.id - Para terdakwa dugaan pembunuhan serta suluruh barang bukti dalam kasus yang diselidiki oleh Polres Badung tersebut akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Rabu (20/3/2024).

Ketika dikonfirmasi Kamis (21/3/2024) Gde Ancana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung membenarkan hal tersebut.

Terdakwa dijelaskan berinisial RS, BFHS, OYB, dan AHM. Tak main-main para terdakwa bahkan disangkakqn melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Berakhirnya tahap II yang dilaksanakan kemarin, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.

Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan,”paparnya.

Penuntut Umum pun kini bertugas untuk segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Hingga saat ini sudah ada 5 (lima) tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan saat ini anak pelaku ditempatkan di LPKA Kab Karangasem, Kedua para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti," beber Gde Ancana.

"Lalu ketiga etiga masih terdapat 2 (dua) tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung,” tukasnya. 

Dijelaskan pula bahwa kronologi kejadian berawal saat para tersangka  membaca pesan Whatsapp di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari aggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "kera sakti".

Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kab. Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. 

Setelah berkumpul didepan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 Wita.

Para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.

Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban, kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang, melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, Tsk P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban. ***

Editor : M.Ridwan
#pembunuhan #kejaksaan negeri badung #pelimpahan perkara #motif balas dendam