Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawa Sajam Ribut dengan Petugas Avsec, Sopir Taksi di Bandara Akhirnya Diamankan

Andre Sulla • Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:29 WIB

 

 
SOK JAGO: I Wayan Santika, 38, ditangkap Polres Kawasan Bandara karena bawa parang di mobil.
SOK JAGO: I Wayan Santika, 38, ditangkap Polres Kawasan Bandara karena bawa parang di mobil.
 
MANGUPURA, radarbali.id - Berlagak sok jago, I Wayan Santika, 38, terpaksa diamankan Polres Bandara. Ternyata ditemukan sajam dalam mobil saat cekcok dengan petugas Avsec sedang bertugas bernama I Putu Fandi Priandana dan Dedek Angga Wiranata, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa 19 Maret 2024. 
 
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, pria asal Kubu, Karangasem ini ditangkap gegara di mobilnya ditemukan senjata tajam (sajam) jenis parang. "Parang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi," ungkap AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (21/3/2024). 
 
Dikatakan, sajam tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tol Gate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bermula, usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, lelaki tersebut meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik. 
 
Baca Juga: PON XXI, Pemetaan Pertandingan Kontingen Bali, 26 Cabor di Aceh dan 23 di Sumatera Utara
 
Setiba di pintu toll gate keluar bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec selanjutnya, lelaki tersebut turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar. Sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban. Petugas Avsec yang melihat kecurigaan perilaku sopir ini.
 
Dan langsung menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara. Selanjutnya tim bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya di sebelah utara Patung Kuda Tuban.
 
"Pelaku IWS langsung di bawa ke Kantor Avsec Gedung GOI. Sementara mobil Agya, dipindahkan dari pintu tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus," tamabh Kapolres.
 
Baca Juga: Layanan Penukaran Uang di Bali Dimulai, Bank Indonesia Siapkan Tunai Rp 3,27 Triliun
 
Ketika mobil sudah berada di Zona 1 toll gate personil Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan Agus, melakukan penggeledahan terhadap mobil Agya milik IWS.
 
Disana, anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi. 
 
Barang bukti sajam tersebut beserta Santika diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.  Atas kepemilikan sajam tersebut, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara.
 
Baca Juga: Bank Mandiri Santuni 750 Anak Yatim dan Duafa di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Tebar Berkah Ramadan 1445 H
 
"Yang nersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kapolres.***
Editor : M.Ridwan
#cekcok #avsec #Polres bandara ngurah rai