MANGUPURA, radarbali.id - Viral kasus yang menjerat Agustiana Wikrama Tunggah Wika Atmaja alias Agus Benong terkait kepemilikan senjata api (senpi) jenis FN dengan 46 butir peluru dan juga dugaan kasus narkoba terus dikembangkan oleh kepolisian.
Ternyata, Gus Benong merupakan pegawai non-ASN atau pegawai kontrak di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Badung. Atas kasus ini, Gus Benong juga terancam diberhentikan tidak terhormat alias dipecat sebagai pegawai di Damkarmat Badung.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengakui terkait kasus senpi pegawai Damkarmat Badung ini sudah ditindaklanjuti. “Tapi kami tidak akan melampaui daripada kewenangan aparat penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” jelas Bupati Giri ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Badung, Senin (24/3/2024).
Kata dia, untuk selanjutnya tim teknis di lingkungan Pemkab Badung melakukan kajian terlebih dahulu, sambari menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Setelah itu baru bisa dilakukan penindakan.
“Kami juga sudah ada laporan dari BKD terhadap hal seperti itu. Kita cari solusi yang terbaik dan keputusan kita tegas, lugas dan tuntas. Nanti tim teknis yang akan menyampaikan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Damkarmat Badung I Nyoman Suardana tak menampik bahwa Gus Benong itu merupakan pegawai non ASN di Damkarmat Badung. Dia bekerja sebagai pegawai kontrak di tahun 2018 silam lalu.
“Ya, memang benar yang bersangkutan (Gus Benong) pegawai non ASN atau kontrak di Damkarmat Badung. Yang bersangkutan tugas di wilayah Badung selatan,” jelas Suardana.
Disiunggung apakah dilakukan pemecatan. Suardana mengakui akan melakukan evaluasi sambil menunggu proses hukum. Terlebih Gus Benong itu pegawai kontrak sehingga untuk penindakannya dilakukan di internal Damarmat Badung.
“Kita masih mengumpulkan data pendukung nya, salah satunya juga ada indisipliner, dan menunggu keputusan hukum. Kalau memang terbukti kita putus kontraknya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Gus Benong mengakui bahwa dua bulan sebelumnya Samson dan Mas Adi datang ke rumahnya, bertempat di Banjar Kebung, Desa Telaga Tawang Kecamatan, Sidemen. Kabupaten Karangasem.
Keduanya membawa dua pucuk Senpi dan menawarkan ke Gus Benong. Dua Senpi yakni jenis FN dan Revolver ditawarkan dengan harga Rp 50 juta, dan akan diberikan dengan surat izin. Apabila tanpa surat izin, seharga Rp 15 juta. Dia memilih senjata FN saja yang menggunakan Magazen seharga Rp Rp 15 Juta. Gus Benong diamankan di Karangasem, Kamis 21 Maret 2024, setelah i videonya viral dari akun Tiktok bernama “@GusBenong” pada Kamis 14 maret 2024. Polres Karangasem amankan barang bukti (BB) di gudang arak miliknya di Sidemen. Lelaki ini juga ternyata positif mengonsumsi narkoba hal itu terbukti dari hasil tes urinenya yang positif narkoba.
Ada pun BB yang diamankan, sepucuk senjata api laras pendek diduga jenis FN yang berisi tulisan Browning Company Morgan Utah & Montreal P.Q Made IN Belgium dengan Nomor laras dalam 2747, 1 buah magazen, 46 butir peluru, 1 buah tas warna hitam merk quicksilver, 1 buah pusikusi warna hitam, 1 buah pusikusi warna putih, 1 buah pusikusi warna pink, 4 buah kaca liquid, 2 buah pipet dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam. Kasus ini kembali diusut Polda Bali setelah sebelumnya Polda Bali amankan yang bersangkutan dan diserahkan ke Polres Karangasem. Gus Benong juga telah ditahan di rutan Polda Bali untuk pengembangan kasus senpi ini.***
Editor : M.Ridwan