Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tega! Kekasih Kehilangan Perhiasan, Setelah Ditelusuri Polisi, Ternyata Malah Sang Pacar Tersangkanya

Andre Sulla • Rabu, 27 Maret 2024 | 12:03 WIB

TEGA: Raden digelandang ke tahanan Polsek Denpasar Selatan lantaran ketahuan mencuri perhiasan milik kekasihnya.
TEGA: Raden digelandang ke tahanan Polsek Denpasar Selatan lantaran ketahuan mencuri perhiasan milik kekasihnya.


DENPASAR,radarbali.id - Sudah dikasih cinta, mencuri harta pula. Itulah kelakuan Raden Herman Muliana, 39. Dia nekat mencuri perhiasan milik kekasihnya Nurtia Chynthea Gartiwa, 38.

Meski demikian, uang hasil jual emas Rp 73 juta dibagi dua. Belakangan, kekasihnya jadi tersangka dan ditahan karena terbukti sebagai pelaku. Tak mau rugi, meski kekasih perempuan ini mendorong polisi proses.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Selasa (26/3), menjelaskan wanita tersebut buat laporan pencurian ke Polsek Denpasar Selatan. Itu setelah mengetahui barang berharga berupa logam mulia seperti gelang, kalung, cincin, dan BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam safety boks di kamar kos hilang.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 73 juta. Menerima laporan dengan nomor LP/34/III/2024/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali itu tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung selidiki.

Tim mendatangi lokasi kejadian, di Jalan Ceningan Sari Halang I Nomor 4, Kelurahan Sesetan. Berdasarkan keterangan dari saksi dan petunjuk di TKP pelaku pencurian itu adalah Herman Maulana yang tak lain adalah pacar sendiri.

"Berdasarkan hasil analisa di lapangan, tim kita di mencurigai Herman pelakunya. Anggota menginterogasinya dan diakui dengan jujur," ungkap Kapolsek, Selasa (26/3/2024).

Anehnya, uang puluhan juta hasil gadai barang-barang tersebut sebagiannya malahditranfer ke rekening kekasih yang punya perhiasan. Kebetulan kekasihnya kerjanya sebagai tukang ojek online.

"Kekasihnya hanya berterimakasih saja saat itu. Dari sanalah salah satu petunjuk pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka," kisahnya.

Sementara Herman mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu sebagiannya ditransfer ke rekening korban. Seolah-olah tersangka menafkahinya.

"Atas perbuatan ini, yangbersangkutan di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kapolsek.***

Editor : M.Ridwan
#polsek denpasar selatan #perhiasan #logam mulia #pencurian #bpkb