NEGARA, Radar Bali.id - Putusan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Yusuf alias Ucuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, akhirnya diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana.
Karena itu, itu putusan sudah berkurang hukuman tetap dan terpidana kasus rudapaksa anak 10 tahun ini segera dieksekusi.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, pihaknya merima putusan terhadap terdakwa Yusuf meksipun berkurang 3 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara.
"Kami sudah menerima putusan majelis hakim," tegasnya, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, putusan 9 tahun pidana penjara dan tuntutan jaksa dengan pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c juncto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara umum sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Selain putusan pidana penjara 9 tahun, majelis hakim memutus terdakwa membayar restitusi sejumlah Rp 14.570.500. Restitusi dibayar kepada anak korban, tetapi dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. "Secara kami eksekusi putusan," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak di bawah umur yang masih kelas IV Sekolah Dasar (SD), disetubuhi orang dewasa yang tinggal di dekat sekolah. Perbuatan terduga pelaku buruh panggul itu, membuat korban anak trauma dan tidak mau berangkat sekolah.
Korban berusia 10 tahun ini, beberapa hari tidak mau masuk sekolah karena trauma. Anak korban mengurung diri dan tidak mau sekolah, didesak orang tuannya agar masuk sekolah dan menceritakan peristiwa yang dialami.
Setelah beberapa hari berlalu, akhirnya anak korban mengakui telah menjadi korban pencabulan seseorang yang ada di dekat sekolahnya. Pengakuan anak korban ini, membuat orang tuanya melapor ke Polres Jembrana. [*]
Editor : Hari Puspita