DENPASAR, radarbali.id - Made Hiroki selaku Bos perusahan rental mobil PT. Bali Sati Trans, berkantor di Jalan Bung Tomo VII Nomor. 4, Denpasar Utara segera dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Bali.
Ia segera diseret dugaan tindak pidana penggelapan mobil bekerja sama dengan oknum penadah penggelapan mobil di Sidatapa, yakni Desa terpencil yang terletak di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terkait laporan Melkianus Arianto Umbu Kii menyangkut penggelapan mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/205/111/2024/SPKT/Polda Bali 22 Maret 2024 sudah diproses.
"Ya menyangkut laporan ini sudah ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik segera tindak lanjuti," ungkap mantan Kapolresta Denpasar, ini.
Terlapor tak lain bos rental mobil bernama Made Hiroki selaku pemilik perusahanPT. Bali Sati Trans diduga konspirasi menggelapkan unit Daihatsu Xenia DK 1255 AAF. Atas laporan Melkianus, Hiroki segera dipanggil.
Tentu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dan nantinya dilakukan gelar perkara. Jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana makan di serat sebagai tersangka.
"Kita liat perkembangan ke depan. Proses penyelidikan masih berlangsung. Jika hasil gelar nanti, diketahui bersalah wajib diproses," tambah mantan Wakapolres Badung.
Pun kepada pelapor, jika diketahui unit masih ada, dihimpun segera datang ke Polres Buleleng dengan membawa bukti Laporan di Polda Bali, untuk diamankan unit tersebut, diduga dari tangan pihak pemegang unit di Sidatapa yang sampai saat ini terus memantau tebusan itu.
Sementara laporan tersebut tetap berproses. "Silahkan bawa STPD ke penyidik Polres Buleleng," punta Kabid Humas.
Dan kepada masyarakat, Polda Bali melalui Kabid Humas mengingatkan untuk tetap berhati-hati. Dikonfirmasi terpisah, lelaki keturunan Bali-Jepang sapaan Hiroki rupanya janji semata bahwa akan menebus mobil Kamis (28/3).
Ia diduga tidak menepati janji seperti pernyataan sebelumnya. "Mobil ini, antara aku dan pemilik mobil bingung mau nebus ke siapa," ungkapnya.
Bos muda ini mengaku, menanti panggilan pemeriksaan dari Polda. Sekalian kasih keterangan kepada penyidik karena dirinya intinya juga sebagai korban. "Ya disini saya jadi korban. Salah satu unit saya juga hilang," singkatnya.
Seperti berita sebelumnya, pemuda sapaan Hiro mengaku terkejut dengan adanya pemberitaan dengan judul "Kisah Pilu Pasutri Masuk Mafia Mobil Sidatapa, Pengusaha Rental Disebut Ikut Terlibat".
Dia tak menyangka Daihatsu Xenia DK 1255 AAF hitam, hilang dari tangan penyewa unit bernama Maksimum asal Tabanan
Maksimum sewa dari kantor rental mobil saya. Dia hilang kabar dan unit diketahui berada di Desa Sidatapa.
Selaku perusahaan rent car ia mera rugi dan akan melapor ke Polda Bali soal unit-unit yang hilang di Desa Sidatapa. Pun terkait dengan laporan di Polda Bali oleh Melkianus Arianto Umbu Kii, pemilik di Polda Bali dikatakan wajar saja, lantaran mobil hilang dari tangan Perusahaan jasa sewa kendaraan.
Kemudian menyangkut uang tebusan Rp 30 juta raib di tangan orang Sidatapa, pasutri ini tidak konfirmasi ke Hiro bahwa akan menebus mobil, rencananya Kamis (28/3). Seperti itu pernyataan anak muda pemilik rental mobil PT. Bali Sati Trans, berkantor di Jalan Bung VII Nomor. 4, Denpasar Utara, dalam wawancara sebelumnya.***
Editor : M.Ridwan