Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mendekam 5 Tahun di Penjara Kerobokan, WNA Inggris Dideportasi, Begini Kasusnya

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 29 Maret 2024 | 11:20 WIB

DEPORTASI: WNA Inggris JTH saat diterminal keberangkatan bandara I Gusti Ngurah Rai
DEPORTASI: WNA Inggris JTH saat diterminal keberangkatan bandara I Gusti Ngurah Rai

TUBAN, radarbali.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai rajin mendeportasi warga negara asing. Kali ini seorang WNA asal Inggris berinisial JTH,34.

Pengusiran pria berusia 34 tahun tersebut dilakukan setelah selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam akibat kasus narkotika.

 Baca Juga: Berada di Papan Atas, Bali United Bersiap Menghadapi Tekanan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian JTH. 

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama”, terang Suhendra Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80gr ganja.

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 (empat) bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#kepemilikan ganja #WNA Inggris #deportasi #lapas kerobokan