Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ibu Rumah Tangga Ini Diganjar Setahun Bui Gegara Kasus Investasi Bikini, Motif Aksinya Seperti Ini

Marsellus Pampur • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:35 WIB
KENA SETAHUN : Dewi Suci Ramadhani Azzuri .(Istimewa)
KENA SETAHUN : Dewi Suci Ramadhani Azzuri .(Istimewa)

GIANYAR, Radar Bali.id- Akhirnya  ibu rumah tangga bernama Dewi Suci Ramadhani Azzuri divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

Wanita berusia 39 tahun yang tinggal di Banjar Penestanan Kelod, Ubud, desa Sayan, Gianyar itu divonis penjara karena terbukti melakukan tindak pidana  penggelapan secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melangar Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dewi Suci Ramadhanu Azzuri alias Ucrit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

 Baca Juga: Muncul Aksi Penipuan Atas Nama Dirjen Pajak, Begini Modusnya

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Suci Ramadhani Azzuri alias Ucrit oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Putu Endru Sonata dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, wanita kelahiran 1 Juni 1984 asal Tangerang itu dituntut satu tahun oleh Jaksa Penutut Umum dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Dia menjadi pesakitan di meja hijau karena terlibat kasus investasi bodong yang dilakukannya. Aksinya bermula saat dirinya mengajak korban yakni Nur Afnita untuk berinvestasi pada bisnis pakaian bikini yang dijalankannya.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, korban Nur Afnita telah mentransfer sejumlah uang. Awalnya tak ada yang mencurigakan. Korban menginvestasikan uang dengan nominal cukup kecil.

Dari nominal itu, korban diberikan keuntungan dari 20 hingga 40 persen oleh pelaku. Lambat laun, karena tergiur keuntungan, korban menginvestasikan dana yang cukup besar bernilai miliaran rupiah. 

Dengan nilai investasi yang besar, ternyata setelah itu, korban malah tak diberikan keuntungan apapun. Bahkan modal yang telah diinvestasikannya tak dikembalikan oleh pelaku.

 Baca Juga: Kasus Penggelapan Berkedok Arisan Online, Polda Segera Gelar Perkara

Korban sempat meminta secara baik-baik namun tak ada titik temu. Sehingga korban kemudian, memutuskan untuk membuat laporan polisi dengan nomor  LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.

 

Pada Oktober 2023, Polda Bali kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar dan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Terkait vonis tersebut, Bayu Putra Aditya selaku salah satu kuasa hukum pelaku mengatakan bahwa tim kuasa hukum masih pikir-pikir. 

 

"Kami diberi waktu 7 hari kedepan," katanya saat dikonfirmasi Sabtu (30/3). Dijelaskannya bahwa dengan adanya tuduhan dari korban sebelumnya yang menyatakan bahwa kliennya juga melakukan penipuan, hal itu sudah terpatahkan dengan vonis hakim. "Berarti tuduhan korban sebelumnya di media tidak terbukti dengan adanya penipuan. Sesuai dengan fakta persidangan, tuntutan dan putusan bukan penipuan (melainkan penggelapan)," pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#penggelapan #penipuan #vonis #gianyar