Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Bertanggung Jawab, Direktur PT DOK Mang Tri Ajukan Ne Bis In Idem, Korban Beri Dukungan

Rosihan Anwar • Selasa, 2 April 2024 | 03:24 WIB

 

KOOPERATIF: Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri (tengah) di PN Denpasar. (Foto Dokumen)
KOOPERATIF: Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri (tengah) di PN Denpasar. (Foto Dokumen)

DENPASAR, radarbali.id - Direktur PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, melakukan upaya ne bis in idem (asas hukum dalam perkara dengan obyek sama), dalam kasus yang menjeratnya sebagai terpidana, karena merugikan ratusan investor tersebut.

Hal ini dilakukan karena sejauh ini Mang Tri sudah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan serta sudah menyerahkan asetnya untuk ganti rugi kepada para korban.

Salah seorang korban, yakni Wayan Sujana, mendukung upaya ne bis in idem yang dilakukan oleh pak Mang Tri.

“Sebab selama ini ia (Mang Tri) sudah bersikap kesatria dan mau mengembalikan aset para korban," ujar Sujana kepada wartawan, Minggu (31/3/24).

Secara hukum, ne bis in idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Selain sudah mengembalikan aset kepada para korban, sujana menilai hukuman yang dijalani oleh Mang Tri sudah sesuai dengan perbuatanya selama ini.

"Dia (Mang Tri) kan sudah dihukum sebelumnya jadi menurut kami itu sudah cukup, yang menjadi fokusnya adalah kelima founder (pendiri) PT DOK yang lain ini harus ditahan dan asetnya disita untuk dikembalikan kepada kami para korban," jelas Sujana.

Sementara itu praktisi hukum I Made Somya Putra MH menyebut nebis in idem merupakan proses untuk menyelamatkan hak asasi dari seorang terdakwa.

"Ne bis in idem bertujuan menyelamatkan hak asasi seorang terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi," ujar Somya kepada wartawan, Minggu (31/3/24).

Lebih lanjut Somya menambahkan terlaksananya nebis in idem harus memperhatikan beberapa aspek serta kejelian dari Majelis Hakim.

Seseorang dapat dikatakan ne bis in idem jika kasus dan kerugian serta tempat diadilinya di yurisdiksi yang sama.

“Walaupun orang lain yang melaporkan kembali hal itu menjadi putusan ne bis in idem, disini Majelis Hakim harus Jeli melihat perkaranya," tandas Somya. (han)

Editor : Rosihan Anwar
#kasus investasi bodong #PT DOK