SINGARAJA, Radar Bali.id-Polres Buleleng menangkap oknum anggota Organisasi Masyarakat (ormas) berinisial MT, 47, di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng lantaran diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika di Bali utara.
Penangkapan MT yang merupakan warga Desa Lokapaksa dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 11.15 Wita, di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa.
Ini juga buntut dari peristiwa bentrokan antar pemuda saat Banjar Dinas Sorga dan Bukit Sakti saat pengerupukan Nyepi 1946 pada Minggu (10/3/2024) lalu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa ia curiga dengan gerak gerik para pemuda yang terlibat bentrokan itu. Karena saat berusaha ditertibkan polisi, mereka tidak menggubrisnya.
Saat itu, polisi juga mengamankan 13 orang warga dan melakukan tes urine. Hasilnya, sekitar lima orang dari dua banjar dinas itu dinyatakan positif narkotika. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, sejumlah orang menyebutkan mendapatkan narkotika dari MT.
MT akhirnya ditangkap polisi saat ia berada di rumahnya. Rumah itu diduga sering menjadi tempat pesta narkoba. Saat itu, polisi menemukan tiga orang di rumah tersebut, yaitu MT, AS, dan IM.
AS, 43, merupakan warga Kelurahan Seririt, sedangkan IM, 50, merupakan warga Desa Lokapaksa.
Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca yang berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Satu buah pipet plastik ujung runcing berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 0,13 gram. Yang diakui milik MT.
Juga satu buat pipet kaca berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram, yang diakui milik IM. Padahal saat penggerebekan, IM sempat membuang barang bukti (BB) ke belakang rumah MT.
Serta beberapa barang bukti lainnya, seperti korek api gas, gunting, pipet plastik, dan handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah MT, diamankan tiga orang di sana. Diduga mereka akan menggunakan narkotika jenis sabu, karena ada barang bukti yang berkaitan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pada Senin (1 / 4/2024) pukul 10.00 Wita.
AKBP Widwan menjelaskan bila pengungkapan narkotika di Desa Lokapaksa baru pertama kali dilakukan. Sementara terkait dengan lima orang warga yang dinyatakan positif pasca mengikuti tes urine, Kapolres Buleleng menyebutkan mereka kini mendapatkan rehabilitasi.
Ia melanjutkan, polisi tidak akan berhenti untuk menguliti narkotika di Kabupaten Buleleng. Dengan tujuan mencegah generasi penerus di Bali utara rusak masa depannya akibat narkotika.
“Terkait MT mendapatkan narkotika dari mana, kami masih melakukan pendalaman. Polres Buleleng lakukan tindakan tegas, agar ada efek jera,” sambungnya dengan tegas.
Kini, MT dan AS terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan IM terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. [*]
Editor : Hari Puspita