DENPASAR, radarbali.id - Seorang WNA asal Australia bernama Grame Gevin Leigh, 40, berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemilik paspor P A5792XXX, tega menganiaya seorang pemilik tanah alias tuan tanah bernama I Ketut Suwirta, 40.
Motifnya hanya sepele. Kejadian berlangsung, Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 18.30.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan. Bahwa jajaran di Polsek Manggis, Karangasem telah menerima laporan.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Manggis sementara melakukan penyelidikan. Saya cek dulu terkait isu saling lapor, yakni WNA Aussie lapor di Polda," singkat Mantan Kapolresta Denpasar, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu sumber lain di lingkungan Polda Bali mengatakan, peristiwa ini bermula Ketut Suwirta usai minum tuak bersama teman dan pulang ke rumah, sekitar pukul 18.30.
"Korban rupanya sementara galau karena hubungan rumah tangga dengan wanita Italia, Manuela Ratschiller, sedang proses perceraian," kisah sumber.
Baca Juga: Nenek Asal Australia Tewas dengan Luka Sayatan di Lengan dan Punggung
Dalam kondisi pengaruh alkohol, ia memutar musik dengan volume tinggi di garasi rumah hingga terdengar sampai di kamar lantai dua, tempat yang disewa pasutri Australia yakni Grame Gevin Leigh dan istri.
Merasa terganggu dengan suara musik keras, Grame Gevin Leigh keluar kamar dan turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan I Ketut Suwirta.
Di lantai satu, terjadi cekcok dan berujung terjadinya dugaan penganiayaan. Suwirta datang ke Polsek Manggis untuk membuat pengaduan, sementara lelaki Australia menghubungi Pengacaranya dan keluar meninggalkan rumah Manuela Ratschiller, ke Denpasar untuk melakukan visum serta melapor ke Polda Bali.
Kepada Polisi Suwirta menceritakan, ia ditonjok sebanyak 6 kali, menggunakan tangan kanan, serta mendorongnya ke tangga hingga terjatuh.
Diduga lelaki aussie tersebut main pukul karena masalah lain, yakni motif sakit hati dikatakan. Yang mana, sang pemilik tanah (korban), membangun sebuah rumah diatas tanah seluas 8 are.
Lahan itu ditempati bersama istri asal Italia dan anak baru berusia 7 tahun, setelah menikah pada 2016 silam. Aset berupa tanah dan bangunan atas nama anaknya.
Berjalan waktu, wanita Italia mengenalkan dirinya dengan seorang WNA berkebangsaan Australia (terlapor). Lelaki tersebut mengontrak tanah seluas 6 are yang berlokasi di Banjar Pengalon, Desa Antiga Kelod, Manggis.
Berselang beberapa tahun, Grame meminta agar atas nama kontrak tanah dialihkan dari dirinya kepada seseorang bernama I Wayan Wardana yang juga merupakan warga Banjar Pengalon.
"Korban bersedia. Dengan ketentuan, wajib beri kompensasi 5.000 dolar. Diduga karena meminta kompensasi ini dia marah dan dendam. Kami masih selidiki," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan