DENPASAR, radarbali.id - Nasib sial dialami Mantan kurir narkoba bernama Fikki Hariyanto,25. Pria tersebut nekat menerima pekerjaan sebagai kurir setelah dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta, namun belum usai menyelesaikn tugasnya, ia berhasil diamankan petugas kepolisian.
Fikki diciduk petugas kepolisian Polda Bali disebuah konter handphone di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Ditanganyanya polisi mendapati 3 jenis narkoba yakni sabu, ganja dan eksatasi.
Terdapat 31 paket sabu seberat 16,15 gram dan 65 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,05 gram. Kini Perkara itupun kini tengah bergurir di meja hijau.
“Terdakwa dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua kesatu, Pasal 112 Ayat (2), dan kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU Ketut Sujaya Jumat (19/4/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas pembacaan dakwaan tersebut tidak adanya eksepsi yang diajukan, sehingga persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian.***
Editor : M.Ridwan