Dalam keterangnya Jumat (19/4/2024) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024, wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. BVP diketahui memilih 2 tujuan yakni Bali dan Lombok.
Namun BVP nekad tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 11 Februari 2024 dengan alasan karena dirinya mengaku telah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.
Namun kenyataanya ia masih berada di Lombok dan kehabisan uang, akibatnya ia tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya.
“Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 52 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari,”ucap Gede Dudy Duwita.***
Editor : M.Ridwan