DENPASAR, radarbali.id – Perjuangan tokoh perempuan Serangan Denpasar Siti Sapurah merebut kembali hak atas lahan yang bertahun-tahun dicaplok PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan masih bergulir dimeja hijau.
Kini wanita yang akrab disapa Ipung tersebut mengahadirkan para warga Serangan yang juga mengklaim dirinya sebagai korban untuk bersaksi di pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (22/4/2024).
2 pria yang merupakan warga Serangan tersebut yakni Made Subamia dan Ketut Suardana. Dihadapan Majelis Hakim ketua, Gede Putra Astawa mereka pun mepaparkan segala informasi yang mereka ketahui.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga mengatakan akan segera mengadakan PS (Pemeriksaan Setempat) terkait obyek perkaranya.
“Selama ini masyarakat itu tertidur. Saya ingin membangunkan mereka. Kenapa sih mereka diem aja, tanah kalian itu juga dicaplok oleh mereka. Tapi jujur sudah ada 2 orang bawa dokumen ke kantor saya, mereka juga mau melapor terkait hal ini. Saya pingin bilang ke mereka jangan takut,”ucap Ipung ditemui diakhir sidang
Sedangkan salah satu saksi yang juga warga Serangan mengaku tanahnya dikuasi oleh pihak PT. BTID. “Tanah saya yang 7 are itu dikuasi oleh PT. BTID. Udah itu dijual sama pak Johan, lalu di SHGB-kan. Akhirnya sekarang saya tuntut sana sini sana sini,”keluh Made Subamia ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, persidangan gugatan yang adiajuka wanita berprofesi sebagai pengacara, tak lain dan tak bukan adalah ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah ini tengah berlangsun di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim telah menolak eksepsi Tergugat 1 yakni PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Dan Tergugat III yaitu Lurah Serangan, dalam Amar Putusan Sela 1 Tanggal Senin 18 Maret 2024. Lalu Ipung juga sudah mengajukan bukti-bukti surat dalam persidangan dengan agenda mengenai penyerahan bukti surat fisik pada Senin 25 Maret 2024 lalu.***
Editor : M.Ridwan