SINGARAJA, Radar Bali.id-Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebut dua tersangka perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Ketut Sumantra alias Lotot, 33, dan Moch Hasan Basri alias Basri, 28, tetap dikenakan pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).
Meski dua dari empat pelaku perburuan liar ini sempat kabur ke luar Pulau Bali selama enam bulan lebih, untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, tetapi Polres Buleleng tetap menjerat Lotot dan Basri dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta..
Jeratan pasal itu juga sama seperti yang diterima Kadek Dandi, 20, dan Putu Arya Wiguna alias Apel, 40, yang merupakan dua tersangka lainnya, yang telah mengikuti proses hukum terlebih dulu.
“Tidak ada pasal berlapis atau yang jadi pemberat karena sudah jadi DPO. Kalau sudah langgar ketentuan KSDA, ya itu yang kena. Karena kewajiban kami tangkap para pelaku,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (22/4/2024) pagi di Mapolres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan, disebutkan bila Lotot bertugas sebagai eksekutor atau penembak satwa menggunakan senapan angin. Sedangkan Basri bertugas sebagai pengangkut satwa yang sudah tertembak ke mobil.
Kapolres Buleleng menerangkan, Lotot dan Basri berhasil menghindari kejaran polisi selama kurang lebih enam bulan lamanya, sejak mereka terpergok oleh petugas patroli TNBB pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Bahkan Polres Buleleng melalui Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng sempat melakukan pengejaran terhadap Lotot sampai ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Karena polisi mendeteksi pelaku yang sempat menuju ke sana.
Tetapi setelah dikejar sampai ke Morowali, ternyata polisi mendapatkan informasi bila Lotot sudah kembali lagi ke Bali. Hingga kemudian, dengan penyelidikan yang intens, pria berusia 32 tahun itu berhasil ditangkap pada Rabu (17/4/2024) April 2024 sekira pukul 01.00 Wita di wilayah Bansring, Kabupaten Banyuwangi.
“Esoknya pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 10.10 Wita, satu DPO yakni Basri, berhasil diamankan di daerah Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Diamankan Polsek Gerokgak, lalu diserahkan ke penyidik Polres Buleleng,” jelas AKBP Widwan.
Lotot dan Basri yang dihadirkan saat rilis di Mapolres Buleleng hanya bisa tertunduk, meski sesekali menatap tajam ke arah wartawan. Ditanya mengenai asal senjata api yang digunakan untuk berburu, Lotot menjawab ia membelinya melalui online.
Bahkan ia mengakui sudah tiga kali melakukan perburuan liar, dengan rincian dua kali saat seminggu sebelum ditangkap, dan sekali lagi yang berujung terpergoknya Lotot dan kawan-kawan oleh petugas patroli TNBB.
“Saat terpergok, tidak sempat nginap di hutan, langsung keluar dan menuju ke Denpasar, lalu menuju ke Makassar naik pesawat, kemudian ke Morowali,” kata Lotot menjawab.
Ia mengakui melakukan perburuan liar terhadap satwa di TNBB untuk dinikmati sendiri serta dijual ke tetangga-tetangganya. Lotot mengaku menjual dengan harga Rp 50 ribu per tanding.
Terungkapnya aktivitas perburuan liar satwa di TNBB, berawal dari dicegatnya mobil Toyota Kijang nopol DK 1532 WB di Pos 1 TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.43 Wita.
Saat itu, Dandi, Apel, Lotot, dan Basri baru saja melakukan perburuan dan berhasil mendapatkan 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan, dan seekor rusa timor.
Setelah dicegat dan hendak diperiksa oleh petugas patroli TNBB, para tersangka yang panik lantas membawa kembali mobilnya untuk masuk ke dalam hutan. Yang selanjutnya barang bukti ditinggal begitu saja di dalam hutan.
Dandi lebih dahulu ditangkap pada Selasa (17/10/2023) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Klungkung. Lalu Apel yang sebelumnya masuk dalam daftar DPO menyerahkan diri pada Minggu (5/11/2023) malam, setelah bersembunyi selama 20 hari di hutan TNBB sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka berdua juga sudah dijatuhi vonis selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin (19/2/2024) lalu. [*]
Editor : Hari Puspita