Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Proses Hukum Kasus Rokok Tanpa Cukai di Jembrana Jalan Terus, Begini Nasib Pelakunya

Muhammad Basir • Rabu, 24 April 2024 | 05:10 WIB
Ilustrasi rokok bodong tanpa cukai-JawaPos.com-Radar Madura
Ilustrasi rokok bodong tanpa cukai-JawaPos.com-Radar Madura

NEGARA, Radar Bali.id - Seksi Pidana Khusus (seksipidsus) Kejari Jembrana menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, penjual rokok ilegal tanpa pita cukai dari penyidik kantor pengawas dan pelayanan bea dan cukai Denpasar, Senin (22/4/2024).

Tersangka berinisial IGNPAT, diduga merugikan negara sekitar Rp 5 juta dari penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan selama sekitar 6 bulan.

Kejari Jembrana menerima tahap dua dari penyidik bea dan cukai Denpasar, karena berkas pemeriksaan penyidikan sudah dinyatakan lengkap.

"Karena berkas sudah lengkap, dilanjutkan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasipidsus Putu Andy Sutadharma dan Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan, tersangka diamankan Kamis (22/2/2024) oleh petugas bea dan cukai Denpasar, di jalan saat mengendarai motor dengan membawa tas berisi tiga merek rokok tanpa di lengkapi pita cukai dua merek masing - masing enam selop dan satu merek tiga slop.

Penggeledahan kamar kos tersangka di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, ditemukan lagi barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 5 merek dengan jumlah beragam, antara dua hingga 5 slop.

 "Tersangka menjual rokok tanpa cukai terbuat kepada toko atau pembeli langsung," ujarnya.

Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Agustus 2023 hingga ditangkap bulan Februari lalu. Setiap selop rokok yang dijual mendapat keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu.

 Dari barang bukti (BB) yang sudah disita tersebut, keuntungan yang didapat Rp 240 ribu.

Dari keterangan penyidik bea dan cukai Denpasar, berdasarkan perhitungan ahli yang sudah diperiksa penyidik, kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka sekitar Rp 5,8 juta.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua ini,  Kejari Jembrana segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Negara untuk menjalani persidangan. [*]

Editor : Hari Puspita
#rokok ilegal #cukai #pajak