Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tersangka Ayah Bejat yang Berbuat Asusila Terhadap Anak Sendiri Diduga Sudah Berulang Kali

Andre Sulla • Minggu, 28 April 2024 | 17:15 WIB
ilustrasi kasus asusila-JawaPos.com
ilustrasi kasus asusila-JawaPos.com

DENPASAR, Radar Bali.id - Kelakuan seorang ayah  berinisial  KJA, 54, ini benar-benar keterlaluan. Pria asal Tejakula, Buleleng, diduga telah berulangkali bertindak asusila terhadap sang anak sendiri yang baru berusia 7 tahun, berinisial KVS.

Ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (27/4/2024).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, mantan Kapolresta ini  membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan. "Kejadian terjadi di kos- kosan, dan kebejatan sang ayah diketahui oleh sang istri Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30,” jelasnya.

 Baca Juga: Kapok! Pelaku Asusila Pacar Sendiri Tetap Dibui 6 Tahun Meskipun Mengaku Sama-Sama Suka, Ini Penyebabnya

Saat itu, istrinya baru pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar, lalu melihat terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di  kasur bersama sang anak.

Istrinya, curiga langsung membangunkan putrinya dan mengajak pergi ke luar rumah. Dari situ si anak menceritakan kelakuan bejat bapaknya.

Tak terima dengan pengakuan itu, tersebut sang ibu pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ditreskrimum Polda Bali telah menindak lanjuti laporan tersebut.

 Baca Juga: Dipulangkan Gegara Tindak Pidana Asusila, Begini Kelakuan Warga Maroko Ini

Bahkan, Senin 29 April 2024 akan dilakukan pemeriksaan Psykolog dan Psykiater di RSUD Buleleng oleh dr. Gunawan S.Psy.

Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan anak untuk psykolog lanjutan untuk penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum. Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan.

Kasus ditangani Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. "Kami menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku," tutup Kombespol Jansen. [*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #kejahatan #proses hukum