DENPASAR, radarbali.id - Jumlah kejahatan narkoba di Pulau Bali melibatkan Warga Negara Asing (WNA) semakin meningkat. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mencatat nama lelaki Kebangsaan Ukraina bernama Repekha Oleh.
Bule usia 28 tahun diketahui selundup Kokain sebanyak 200 gram, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis 25 April 2024.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, lelaki Ukraina tersebut diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Memang gerak-geriknya telah mencurigakan setelah turun dari pesawat dan memasuki terminal kedatangan," tambah sumber petugas, Minggu (28/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.
Setelah dipastikan, ternyata barang bukti tersebut jenis Kokain. Yang bersangkutan dan barang bukti, langsung digiring ke Mapolda Bali untuk dimintai keterangan.
"Tujuan Repekha Oleh asal Ukraina datang ke Bali untuk liburan. Karena nekat bawa barang terlarang ia terpaksa liburan di Rutan Polda Bali," tambah sumber.
Hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan membeli Kokain dari teman berada di Negaranya sebelum Bali.
"BB 200 Gram Kokain apakah akan dijual atau dipakai sendiri saat liburan, kita masih dalami. Namun kuat dugaan, kemungkinan akan dijual karena tergolong banyak," lagi ucap sumber.***
Kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Bali. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan enggan berkomentar banyak lantaran belum mendapatkan informasi penangkapan lelaki Ukraina tersebut.
"Saya cek dulu ya," tutup Jubir Polda Bali.***
Editor : M.Ridwan