Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Di Tabanan Narkoba Sudah Masuk Desa, Enam Pelaku Jaringan, Satu Residivis Digulung

Juliadi Radar Bali • Kamis, 2 Mei 2024 | 06:25 WIB
KOMPLOTAN JARINGAN PENGEDAR :Para pelaku narkoba, antara lain : Yogi, Tias, Nova, Roy, Afif,  dan Mangku diringkus Polres Tabanan. (juliadi/radar bali)
KOMPLOTAN JARINGAN PENGEDAR :Para pelaku narkoba, antara lain : Yogi, Tias, Nova, Roy, Afif, dan Mangku diringkus Polres Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Enam orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil digulung jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan. Enam pelaku penyalahgunaan tindak narkotika ini di antaranya Yogi, 20, Tias, 28, Nova, 32, Roy, 41, Afif, 33 dan Mangku, 26. 

Keenam pelaku ini diringkus di lokasi TKP berbeda-beda. 

Yogi dan Tias ditangkap di kamar kosnya di Jalan Rama Nomor 20B Banjar Taman Sari Desa Delod Peken. Sementara Nova ditangkap di LC Sanggulan Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri.

Selanjutnya pelaku Roy ditangkap di kamar kos Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan Desa Banjar Anyar Kediri. Kemudian tersangka Afif didepan rumah milik I Wayan Sada Banjar Sekar Gula, Desa Mekar Sari, Baturiti. 

Terakhir tersangka Mangku didepan Toko Kue The Bakery Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Dauh Peken. Tabanan. Dari enam tersangka polisi berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 75,23 gram neto. 

Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan dari enam tersangka yang pihaknya amankan ini, satu orang merupakan residivis atas nama Nova. 

"Tersangka Nova ini baru beberapa bulan keluar dari penjara, malah kembali melakukan hal sama dengan mengedarkan sabu," ungkap Kompol Surya Atmaja.  

Enam tersangka secara keseluruhan adalah pengendar narkotika jenis sabu yang mengedarkan barang haram ini di Tabanan. Bahkan mereka sampai mengedarkan ke desa-desa di daerah Baturiti. Karena satu tersangka Afif pihaknya amankan di daerah Baturiti. 

Setiap bulannya terus adaya penangkapan pelaku narkotika jenis sabu. Pihaknya meminta seluruh masyarakat di Tabanan khusus kalangan anak muda waspada.

Jangan sekali-sekali ketika adalah masalah harus meluapkan dengan mengkonsumsi sabu. Apalagi barang haram dijadikan ajang coba-coba. Terlebih Narkotika telah masuk ke desa-desa.

"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif ditengah masih terjadi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan. Masyarakat dapat melapor ke kami da bhabinkamtibmas desa sehingga bisa kami lakukan penanganan," tandasnya. [*]

 

 

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #penangkapan #jaringan pengedar #narkoba