DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Lanjutan sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), menghadirkan saksi dari PT Monex yang dihadirkan JPU di PN Denpasar, pada Selasa (30/4/2024).
Dalam persidangan terungkap, jika benar terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang juga Direktur PT DOK sebagai trader tunggal di PT DOK.
Atas kesaksian tersebut, Penasihat Hukum Mang Tri yakni Bagus Made Dwida Buana menyatakan, kliennya menjadi trader atas persetujuan 5 founder PT DOK yang juga menjadi Terdakwa.
Yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra.
Dijelaskan Dwida Buana, kelima founder selaku komisaris adalah pihak yang mengajak Mang Tri untuk bergabung dan menjadi direktur PT DOK. Semua tertuang dalam akta pendirian PT DOK.
“Kelima founder juga menikmati keuntungan tranding,” ujar Dwida Buana.
Dwida menambahkan, intinya pihaknya selaku PH terdakwa Komang Tri akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Karena klien kami sudah menjalani pemidanaan terkait PT. DOK tetapi para founder yang dalam dakwaan terpisah belum pernah disidangkan sebelumnya, tentunya ada kejanggalan,” imbuhnya.
Ditambahkan Dwida, kesaksian saksi dari PT Monex yang membenarkan Mang Tri sebagai investor bursa berjangka melalui PT Monex (sebagai trader) juga berkaitan dengan perjanjian antara klien dengan 5 founder.
“Di mana perjanjian tersebut memuat mengenai tugas dan tanggung jawab antara para pihak. Di mana, tugas klien kami sebagai trader dan 5 founder yang mengumpulkan uang investor PT DOK,” terangnya.
Dan semua pihak, baik Mang Tri sebagai trader, 5 founder dan para investor PT. DOK juga sudah menikmati hasil keuntungan dari trading yang dijalani oleh Mang Tri.
Terungkap, mereka menerima persentase keuntungan trading, dan telah diakui juga 5 founder menjadi komisaris dan pemegang saham PT DOK.
“Dan setelah pembubaran PT DOK, 5 founder membuat perjanjian dengan klien kami mengenai tugas dan tanggung jawab mereka,” ungkap Dwida.
Kelima founder juga mengakui sudah pernah membuat akta pendirian PT yang memuat mereka sebagai komisaris, tapi mereka mengaku tidak tahu peran komisaris.
“Mereka menyatakan klien kami yang mengajak mendirikan PT. Tapi menurut klien kami, mereka lah yang mengajak mendirikan PT dan klien kami memang mau mendirikan PT Trading yang legal, klien kami menyatakan draf dan notaris para founder yang menyiapkan,” ucapnya.
Pihak Mang Tri akan menyampaikan pledoi dan sidang lanjutan yang direncakanan Kamis 2 Mei 2024.
“Sidang saksi meringankan yang diajukan terdakwa, di sana kami harap akan mengungkap semuanya secara terang benderang,” pungkas Dwida. (han)
Editor : Rosihan Anwar