DENPASAR, radarbali.id - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dialami seorang gadis berinisial Ni Gusti ANP.
Kejadian berlangsung di kawasan Pidada VIII, Ubung, Denpasar. Korban merupakan mantan pacar dari terlapor (tersangka) berinisial RH alias Roy. Sang mantan mengancam remaja ini akan sebarkan foto dan identitasnya.
"Roy mengancam akan menyebarkan foto-foto dan data diri korban. ABG itu mendatangi Polresta Denpasar, pada 1 Mei 2024 didampingi ibunya, SLRN, 55, selaku pelapor," beber sumber.
Kepada penyidik, SLRN yang berdomisili di Sempidi, Badung ini menyebutkan ke Polisi bahwa persetubuhan tersebut terjadi, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 17.30.
Dikatakan, sang anak dan Roy awalnya berkenalan di aplikasi kencan Tan-Tan. Setelah saling kenal, keduanya pun janjian bertemu di Indomaret Perum Green Kori, Ubung, Denpasar, pada 25 November 2023 lalu.
Hubungan kedua sejoli itu berjalan dengan mulus. Bahkan, tidak hanya berpacaran tapi keduanya sudah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Hubungan wik wik tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada XIII Ubung, Denpasar, pada awal Januari 2024. Hubungan intim kedua kembali dilakukan pada 22 April 2024 di hotel yang sama. Diduga kuat, hubungan asmara ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun yang terjadi selanjutnya, hubungan tersebut retak seiring Roy mengancam akan menyebarkan luaskan foto-foto dan data diri remaja tersebut.
Akibatnya, korban merasa ketakutan karena data dirinya akan disebarluaskan melalui media sosial. Selama pertengkaran tersebut, korban selalu menghindar apabila didatangi oleh pelaku Roy.
Terakhir, pria yang belum diketahui asal usulnya ini pada Rabu 1 Mei 2024 mendatangi rumah kos sang remaja. Tapi begitu sampai di depan gang pelaku sempat melihat gadis ini dan korban pergi menghindar.
Merasa diteror terlapor, ia menceritakan kejadian tersebut ke ibunya hingga akhirnya dilanjutkan melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar.
"Korban merasa sangat ketakutan karena diancam oleh pelaku akan menyebarkan poto data dan diri korban," ungkap sumber.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum memberikan komentar banyak terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. "Saya cek dulu," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan