Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hah! Peras Investor hingga Rp 10 Miliar Bendesa Adat Desa Berawa, Tertangkap Tangan Saat Sedang Transaksi, Begini Modusnya

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 3 Mei 2024 | 04:23 WIB
TAK BERKUTIK: Jero Bendesa Desa Adat Berawa Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung I Ketut Riana (pakai udeng) saat kena OTT di Kafe Cassa Bunga Renon Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.
TAK BERKUTIK: Jero Bendesa Desa Adat Berawa Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung I Ketut Riana (pakai udeng) saat kena OTT di Kafe Cassa Bunga Renon Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

DENPASAR, radarbali.id - Fakta hingga hari ini, nafsu korupsi ternyata masih terus terjadi. Kali ini Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana tertangkap tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta pada Kamis (2/5/2024).

Pria tersebut kena operasi tangkap tangan (OTT) disebuah Cafe bernama  Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita. kawasan Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dihadapan media menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainya.

“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali hari ini telah mengamankan 2 orang atas nama KR (Ketut Riana) dan AN selaku pengusaha,”jelas Ketut Sumedana.

Ketut Riana diamankan dengan dugaan telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yng dilakukan AN, dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

Tak tanggung-tanggung, Ketut Riana disebut meminta uang kepada para investor dengan jumlah fantastis. Yakni, Rp 10 miliar.

“Dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN seorang pengusaha kepada KR (Ketut Riana) sebesar Rp 10 juta untuk proses administrasi,”tambahnya.

Tak tanggung-tanggung transaksi terus berlanjut secaran intensif hingga Kamis 2 Mei 2024 dengan alasan untuk uang adat, uang budaya dan keagamaan.

“Hari ini KR (Ketut Riana) melakukan transaksi sebesar Rp 100 juta dan kami amankan sebagai barangbukti,”tambahnya.

Usut punya usut perlaku pemerasan terhadap para pengusaha atau investor ini diduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja dan ini masih didalami oleh penyidik.

Tak hanya itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga mengatakn bahwa pemerasan tersebut diduga kuat tal hanya dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, dirinya menduga bahwa hal ini juga terjadi di desa-desa wisata lain yang memiliki potensi.

“Ini telah merusak nama baik Bali dimata Investor di Nasional dan Internasional. Mengingat yang bersangkutan menggunakan nama adat, budaya dan agama di Bali. Kami harap jika ada hal serupa masyarakat dimohonkan melapor ke Kejaksaan Tinggin Bali. Saya akan amankan mereka ! Ini peringatan keras untuk mereka!,” bebernya.

Setelah 1x 24 jam Ketut Rianan akan secara sah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor : M.Ridwan
#ott #tertangkap tangan #kejati bali #I Ketut Riana #Bendesa Adat Berawa