DENPASAR, radarbali.id - Fatimah, 46, wanita asal Jember Jawa Timur ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi telanjang di kamar Nomor. 26, Pondok 828, Gang Taman, Desa Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, merupakan seorang Pekerja Sek Komersial (PSK). Janda anak empat, asal Jember, Jawa Timur, dibunuh pria hidung belang tak bermodal yakni Anjas Purnama, 24.
Anjas dia ditangkap oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bernama Polsek Denpasar Selatan.
"Kami beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena berupaya kabur saat diamankan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Komang Agus Dharmayana, Minggu (5/5/2024).
Dijelaskan, wanita asal Dusun Sumber Tengah RT 14/ RW 5 Pocangan, Sukowono, Jember, Jawa Timur ini tinggal di TKP. Bermula ketika, ABK Bandar Nelayan ini turun ke darat setelH kapal lego jangkar, di Dermaga Barat, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00.
Lalu, bersama beberapa teman pergi ke warung untuk ngopi. Usai ngopi, ia pergi (jalan kaki) ke taman, menuju Patung Naga dekat pintu masuk Pelabuhan Benoa, sekitar pukul 12.00. Di sana, timbul hasrat birahi. Saat santai di taman, ia mengunduh aplikasi MiChat untuk mencari wanita yang mau diajak bersetubuh dengan modal Rp 300 ribu.
Ternyata, ia mendapatkan teman kencan. Dalam komunikasi singkat, para PSK rata-rata buka harga sekali kencan Rp 300. Dan satu diantaranya mengaku bisa nego. Ya itu Fatimah, Rp 200.000. Kemudian dikirimkan lokasi kencan. Lelaki ini bergegas mencari titik dengan cara berjalan kaki.
Tiba di penginapan itu sekitar pukul 14.00, lalu diarahkan naik ke lantai tiga dan masuk ke kamar No. 26. Di dalam kamar, ia meminta untuk main santai, alias tidak terburu-buru dan disanggupi oleh fatimah, namun korban meminta bayaran tambahan dan sepakat pada harga Rp 300 ribu.
Setelah disepakati, pria asal Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat ini mandi. Setelah itu berhubungan badan.
Usai berkencan, ia membersihkan badan, dan masih dalam keadaan telanjang, ABK menyerahkan uang tunai Rp 300.000. Selanjutnya korban bercerita bahwa dirinya sedang banyak hutang dan meminta kepada tersangka untuk berhubungan lagi dengan bayaran Rp 300.000.
Lelaki ini pun tidak keberatan. Sehingga kembali berhubungan badan yang kedua kalinya. Dikarenakan uang lelaki hanya tersisa sejumlah Rp 100.000, maka mengatakan akan ditransfer. Namun Tersangka tidak melakukan transfer, sehingga PSK ini mendesaknya untuk bayar.
"Saat itu, tersangka ini nekat. Dia mengatakan mau melakukan transfer, jika Korban mau berhubungan badan sekali lagi, dan itu disetujui oleh Korban," cetus Kapolresta. Tersangka menyuruhnya untuk tidur dengan posisi tengkurap, lalu yang bersangkutan duduk diatas wanita ini.
Setelah itu, menarik kedua tangan korban dan menyuruhnya memainkan kemaluan lelaki ini. Saat itu, ia mengatakan dengan jujur bahwa dirinya sudah tidak ada uang lagi. Janda tersebut tidak terima serta tetap meminta bayaran dan akan berteriak jika tidak dibayar. "Pelaku mengaku diancam akan teriak. Ia panik dan langsung menduduki tangan korban," kisah Kapolresta mengutip keterangan korban.
Wanita ini berusaha melakukan perlawanan dengan cara berontak. Sempat menjambak rambut lelaki ini dengan tangan kiri. Merasa kesakitan, perempuan itu dicekik menggunakan tangan kanan. "Posisi tangan kanan tersangka lingkaran dari belakang ke depan pada bagian lehernya," urianya.
Karena wanita ini berteriak dan terus berontak akhirnya kepalanya wanita ini didorong dengan paksa ke bantal, agar tidak ada suara yang keluar dari mulutnya. Keduanya sempat sama-sama jatuh ke lantai, karena kaki wanita ini menendang-nendang mengenai jendela dan tembok. Beberapa menit kemudian, wanita ini tidak ada lagi melakukan perlawanan.
Pria tersebut melepaskan jambakan dan cekikannya, kemudian mengecek nadi pada lehernya dan ternyata masih berdenyut. Ia kembali mencekik dengan tangan kanan hingga Korban tidak bergerak lagi. Selanjutnya melepaskan kalung korban, lalu mengambil catokan rambut diatas meja.
Dia sempat membalikkan posisi badan wanita ini menjadi terlentang. Kabel catokan ikatkan pada lehernya dan buatkan sampul, alias ikatkan sebanyak satu kali. Setelah itu menarik simpul tersebut dengan kedua tangan.
Setelah merasa aman, ia memakai pakiannya, kemudian mengambil barang-barang korban yang ada di dalam kamar kost, termasuk kalung, uang pembayaran dan HP.
Selanjutnya Tersangka membuka kulkas dan minum air sambil mendownload aplikasi maxim dengan tujuan agar bisa pulang ke Pelabuhan Benoa.
Peristiwa ini terbuat ketika datang tukang antar paket yang dipesan Fatimah, Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 10.00. Secara tidak sengaja melihat perempuan tanpa busana tergeletak dilantai kamar. Temuan ini menjadi heboh. Dilaporkan ke pengelola kost, dan pengelola kost melaporkan kejadian dimaksud kepada Pecalang, sekira pukul 11.30.
Pecalang melapor ke SPKT Polsek Denpasar Selatan. Setelah mendapatkan laporan personel melakukan penyelidikan, didapat petunjuk mengarah kepada pelaku yang diketahui berada di seputaran pelabuhan Benoa. Yang bersangkutan diamankan Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.30.
Dikatakan, yang bersangkutan belum pernah terlibat kasus hukum. Dan ini kali pertama.
"Motifnya, takut diteriaki korban saat pergi tanpa bayar. Karena itu dia bunuh perempuan tersebut. Yang bersangkutan diganjar dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.id