DENPASAR, radarbali.id – Polda Bali akhirnya meningkatkan status laporan ujaran kebencian oleh Arya Wedakarna dari penyelidikan menjadi penyidikan per 30 April 2024. Forum Peduli Keberagaman Bali mengapresiasi kinerja Kapolda Bali IrjenPol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si yang telah menunjukan sikap tegas meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan (pro justitia) atas terlapor I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dakam perkara ujaran kebencian.
Peningkatan status perkara ini diterbitkan Dit Krimsus Polda Bali pada Jum’at, 3 Mei 2024 tepat 4 (empat) bulan setelah Laporan. Ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 3 Januari 2024
”Benar saya dapat surat panggilan pemeriksaan hari senin depan tanggal 13 Mei 2024 saya juga dapat surat SPDP dari Polda Bali di tujukan ke KAJATI Bali terkait perkara yang saya laporkan sudah naik sidik,” terang pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H , M.Hum, Advokat, dalam siaran pers yang dikirim kepada awak media (3/5/2024).
Pihaknya menyebut sebagai Pelapor atas terlapor DR. Shri I.G.N Arya Wedakarna, MWS, S.E (Mtru) M.Si. alias AWK eks anggota DPD RI Dapil Bali telah menerima Surat Panggilan No: S.pgl/305/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2024 dari Direktur Reserse Kriminal Kombes H.M. Sihombing. S.I.K untuk di periksa sebagai Saksi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 Wita dalam proses penyidikan.
Ramly juga mengaku menerima Tembusan Surat Nomor: B/28/IV/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Bali yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain itu pihaknya juga membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dengan pelapor MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani.
Sebagaimana diketahui Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan DR. Shri I.G.N Arya Wedakarna, MWS, S.E (Mtru) M.Si. atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 10 / I / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024.
Dikatakan pula, Laporan Polisi tersebut terkait pernyataan AWK tentang penutup kepala yang berbau SARA yang di yakini agama tertentu, pernyataan tersebut di unggah di akun Instagramnya dan viral melalui Media Sosial yang menimbulkan kegaduhan secara Nasional serta keresahan Masyarakat antar umat beragama khususnya di Bali.
“Pernyataannya Arya Wedakarna tersebut di duga rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI,” beber Ramly.
Dibeberkan pula, dalam rapat tersebut AWK juga melontarkan kata-kata yang di duga rasis.
Antara lain: ”kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang disini hah!!”” dan ““KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS THIS IS NOT MIDLE EAST”
“PernyataanAWK ini sangat tidak pantas di ucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya ketika berbicara, “Mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan prilaku guna menjaga perasaan orang lain” sesuai Kode etik DPD RI huruf e.
Ditambahkan, pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan Pasal29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiaporang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
”Aras perkembangan ini Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status Arya Wedakarna menjadi tersangka dan segera menahan untuk segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian hukum,” tyegas Ramly.
Pihaknya khawatir, apabila Polda Bali tidak bertindak cepat akan menjadi keresahaan di tengah-tengah Masyarakat karena tidak ada nya keadilan dan kepastian hukum.
”Sebab Kami menduga Arya Wedakarna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bal,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, KombesPol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan kasus perkara ini sudah naik ke proses penyidikan.
”Ya benar sudah naik sidik,” terang Jansen, kepada radarbali.id (4/5/2024).
Untuk itu kata dia, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak terkait agar hadir dalam pemeriksaan sesuai peningkatan status perkara ini. ***
Editor : M.Ridwan