Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT, Sekda Provinsi Bali Minta Jangan Kaitkan dengan Desa Adat, Gandeng KPK Pastikan Hal ini
Ni Kadek Novi Febriani• Selasa, 7 Mei 2024 | 03:29 WIB
GANDENG KPK: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta publik tak kaitkan kasus Bendesa Adat Berawa dengan Desa Adat di Bali.
DENPASAR,radarbali.id - Sekda Provinsi Bali meminta kasus Bendesa Adat Berawa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Bali karena diduga melakukan pemerasan, tidak mengaitkan dengan lembaga desa adat.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan jangan sudutkan nama lembaga desa adat atau jabatan sebagai bendesa adat. Bagi pejabat asal Buleleng ini yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana merupakan permasalahan perorangan, ia adalah oknum tidak ada kaitan dengan desa adat. Baginya, siapa saja bisa melakukan pelanggaran hukum.
"Kasusnya tidak milibatkan desa adat. Pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk bendesa. Jangan menyikapi dikaitkan dengan desa adat. Sayang desa adat kita. Itu kan padahal oleh perorangan. Ikuti saja proses hukumnya. Pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja dari A sampai Z," beber Mantan Kalaksa BPBD Bali ini saat ditemui usai kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali kemarin (6/5/2024).
Ia mendukung Kejati Bali atau penegak hukum lainnya menindak pelaku yang melanggar hukum, dan juga memeras investor yang investasi di Bali sehingga akan menganggu para pemilik modal untuk berusaha di Bali. Dewa Made Indra meminta penegak hukum cepat menangani tindakan korupsi.
"Ya makanya cepat ditangani setuju begitu begitu menyebabkan berinvestasi mikir ada apa. Makanya dukung langkah penegak hukum yang cepat mengambil langkah," terangnya.
Dijelaskan bendesa tidak mengatur perizinan investasi, hanya bertugas melaksanakan parum masyarakat dan melaksanakan pararem serta awig-awig.
"Tidak ada tugasnya(perizinan). Perizinan kan di keluarkan dinas perizinan dari sistem OSS," cetusnya.
Dewa Made Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya pencegahan korupsi di tubuh desa adat dengan menggandeng KPK dalam pembaruan pararem sejak tahun lalu.
"Kami sudah berapa kali adakan pertemuan termasuk fasilitasi perubahan pararem ini kan sudah dibahas bersama dengan KPK dari tahun lalu. Kami dari tahun lalu Provinsi Bali bekerja sama dengan KPK memfasilitasi memastikan pararem yang ada desa adat bebas dari unsur-unsur korupsi," tegasnya.
Menurutnya, bendesa bertugas mengenai paruman, pararem dan awig-awig bukan masalah perizinan. Bagaimana dengan kedok dana punia? Dewa Made Indra menyatakan, dana punia bisa dilakukan dimana saja, tidak harus di desa adat.
"Dana punia tidak hanya di desa adat. Sayang desa adatnya. Dana punia bisa dimana saja, ya kan. Ya tidak harus di desa adat. Dimana-mana ada dana punia kan gitu," jelasnya.
Di samping itu, orang yang diangkat sebagai bendesa adat semangatnya ngayah. Tidak mendapatkan gaji, hanya mendapat insentif dari dana Bantu Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 300 setiap desa.
"Kalau desa adat tidak dapat gaji kan bukan pegawai. Tapi dapat insentif dari BKK yangbkita berikan sudah ada ketentuan sekian persen insentif bendesa dan prajuru.
Tidak hanya mengandalkan BKK Provinsi, tapi setiap pemerintah kabupaten/kota juta memberikan perhatian untuk desa adat seperti Denpasar dan Badung.
"Kemudian seperti Kabupaten Badung kan pemerintahnya juga menambahkan. Denpasar menambahkan. Kan ngayah. insentif itu penghargaan dan apresiasi .
Jangan disudutkan bendesa dan desa adatnya itu ulah oknum. Bisa saja dilakukan oleh siapa saja," tandasnya.
Bagi investor yang akan berinvestasi di suatu wilayah, jika ingin mengembangkan usaha yang positif tidak perlu dengan menyuap. Tinggal jalankan aturan yang berlaku serta ketentuan administrasi.
Salah satu usaha yang memberikan dampak positif bagi lingkungan seperti menyerap tenaga kerja dari lingkungan tersebut atau memakai sumber daya yang dihasilkan oleh wilayah di tempat usaha tersebut.
"Yang baik itu investasi atau positif di sebuah wilayah baik desa atau desa adat bisa memberikan manfaat positif bagi lingkungan. Itu sesuatu yang baik. Ya kan? Misalnya ada industri apa di suatu wilayah entah desa memberikan dampak positif seperti penyerapan tenaga kerja. Kemudian membeli sumber daya yang dihasikkan disana. Misalnya industri pengolahan ada hasil pertanian disana bisa terserap disana bisa bermanfaat positif," tuturnya.
Dalam konteks itu, harus koordinasi dan berkomunikasi desa adat, desa dinas maupun pemerintah kabupaten. Dewa Made Indra meminta kasus yang menimpa bendesa adat jangan itu kasus perorangan jangan dibawa terlalu luas dan hanya dilakukan oleh oknum. "Itu tidak hanya dilakukan bendesa dimana saja gitu kan," imbuhnya.***