Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! 5 Founder PT DOK Dituntut Ringan, Korban Kecewa, Mohon Hakim Vonis Maksimal Kelimanya

Rosihan Anwar • Selasa, 7 Mei 2024 | 16:38 WIB

CARI KEADILAN: Korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara. (Rosihan Anwar/Radar Bali)
CARI KEADILAN: Korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara. (Rosihan Anwar/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kecewa! Para investor korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK), mengaku kecewa dengan Tuntutan 1 tahun 8 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 terdakwa founder PT DOK.

Tuntutan sendiri dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Made Suasti, pada Senin (6/5/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Suasti menuntut kelima terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, I Wayan Budi Artana dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Atas Tuntutan tersebut, salah satu korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara, mengaku tidak puas.

“Kami dari perwakilan investor yang menghadiri persidangan hari ini sangat tidak puas dengan tuntutan dari JPU karena kami adalah korban bukan hanya satu dua orang, bahkan ratusan orang, tetapi tuntutan dari JPU sangat ringan dan kami tidak puas,” kata Sudiarta kecewa, kepada wartawan di PN Denpasar, usai Tuntutan.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada yang mulia hakim bisa menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ataupun pelapor dalam persidangan ini.

“Saya berharap agar hukuman yang diberikan kepada 5 Founder tersebut lebih maksimal lagi sesuai dengan perbuatan mereka, karena kelima orang itulah otak atau pelaku dari kasus ini,” harap Sudiarta.

Jadi menurutnya, baik owner dan trader itu mendapatkan pasal yang sama, namun JPU malah memberikan tuntutan yang berbeda. Sedangkan yang satu berniat mengembalikan dana investor dengan menyita aset-asetnya dikenakan tuntutan lebih berat dari pada yang tidak mempunyai niat untuk mengembalikan asetnya untuk korban lebih ringan.

“Apa tidak kebalik? Sebetulnya yang berniat untuk mengembalikan dana investor itu yang sebetulnya lebih ringan dari pada yang tidak mengembalikan dana investor,” tandas Sudiarta.

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#investasi bodong #PT Dok Bintang Arwana