Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dukung Kepastian Hukum, Forum Gerakan Adat Senusantara Desak Polda Bali Tetapkan AWK sebagai Tersangka Perkara ini

M.Ridwan • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:11 WIB
ANTI POLITIK SARA: Ketua DPP FORGAS Cokorda Gede Brasika Putra, SH (dua dari kiri), dan Kadek Arya Bagiastra, SH., MH., CLA selaku Ketua FORGAS Provinsi Bali (paling kanan)
ANTI POLITIK SARA: Ketua DPP FORGAS Cokorda Gede Brasika Putra, SH (dua dari kiri), dan Kadek Arya Bagiastra, SH., MH., CLA selaku Ketua FORGAS Provinsi Bali (paling kanan)

DENPASAR, radarbali.id – Menyusul naiknya status penyelidikan ke penyidikan kasus penistaaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan MUI Bali dan Zulfikar Ramly, Forum Gerakan Adat Se-Nusantara (FORGAS) mendesak penyidik Polda Bali menetapkan I.G.N Arya Wedakarna (AWK), terlapor, sebagai tersangka.

Desakan ini dituangkan dalam 4 Poin Pernyataan Sikap yang ditandatangani Ketua DPP FORGAS Cokorda Gede Brasika Putra, SH, dan Kadek Arya Bagiastra, SH., MH., CLA selaku Ketua FORGAS Provinsi Bali, tertanggal 7 Mei 2024.

Secara rinci poin-poin pernyataan sikapnya sebagai berikut:

 Baca Juga: Wow! Paket Birokrat – Politisi, Baliho Adi-Parwa Mulai Menjamur di Badung, Parwata Ngaku Begini

  1. Bahwa, kami mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Bali, karena telah bersikap tegas dengan menindaklanjuti Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA dengan Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024, LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024, Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H , M.Hum (Advokat),LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024, Pelapor Hilman Eka Rabbani, atas nama Terlapor ARYA WEDAKARNA/MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras DITRESKRIMSUS POLDA BALI yang telah meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Pro Justitia), berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP.SIDIK / 27 / IV / 2024 / DITRESKRIMSUS TANGGAL 29 APRIL 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor : B / 28 / IV / RES.2.5 / 2024 / Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali (KAJATI BALI).
  1. Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara,sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI sebagai TERSANGKA.
  1. Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali – Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia khususnya di pulau Bali dan tidak memberi ruang sedikitpun kepada Pihak-Pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat, tradisi & budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Demi Kepastian hukum atas 3 (tiga) laporan polisi diatas, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Bali tetap terawat dan terjaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Baca Juga: Eratkan Persaudaraan dan Rajut Kebhinekaan, INTI Bali Bantu 200 Sak Semen Pura Tuluk Biyu, Batur, Kintamani

”Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan dan Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang membantu proses penegakan hukum atas Mantan Anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya Kepastian Hukum dan diterapkannya equality before the Law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” tutup Cokorda Gede Brasika Putra, di ujung perrnyataan sikapnya.***

Editor : M.Ridwan
#FORGAS #tersangka #arya wedakarna #polda bali #zulfikar ramly #pernyataan sikap #awk