Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kecewa 5 Founder PT DOK Lari dari Tanggung Jawab, Mang Tri Minta Diberi Waktu Kembalikan Kerugian Korban

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Kamis, 9 Mei 2024 | 02:28 WIB
PEMBELAAN: Sidang Pledoi kasus PT DOK dengan terdakwa I Komang Tri Daya Yasa  di PN Denpasar, Rabu (8/5/2024). (Honey Dharma Putri/Radar Bali)
PEMBELAAN: Sidang Pledoi kasus PT DOK dengan terdakwa I Komang Tri Daya Yasa di PN Denpasar, Rabu (8/5/2024). (Honey Dharma Putri/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Terdakwa I Komang Tri Dana Yasa membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus investasi PT Dana Oil Konsorsium di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (8/5/2024).

Dalam pledoi yang ia sampaikan, Mang Tri-sapaannya, tampak menyesalkan pengkhianatan 5 founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang dianggap lari dari tanggung jawab dengan hanya mengaku sebagai karyawan serta menggiring semua dakwaan kepada dirinya.

Hal ini membuat mantan Direktur PT DOK ini tidak terima, karena menurutnya mereka selalu mendapatkan hasil yang sama saat mendapat keuntungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikannya kesempatan untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada investor yakni korban dalam perkara ini.

Bahkan ia mengaku sudah menggunakan uang pribadinya untuk mencoba bertanggung jawab. 

“Saya pada waktu itu tidak mungkin dapat menyelesaikan tanggung jawab saya kepada semua investor pada waktu yang bersamaan.

Banyak dari investor PT. DOK sudah mendapatkan keuntungan hingga 200 persen dari hasil kerja saya sebagai trader. Kecuali investor yang bergabung pada akhir-akhir PT. DOK sebelum dibubarkan.

Saya berani bersumpah, jika saya benar-benar ada niat dan perilaku yang di sengaja untuk menipu investor PT. DOK.

Saya bersumpah saya dan keluarga saya beserta keturunannya akan mengalami kesengsaraan yang melebihi penderitaan yang di rasakan investor PT. DOK.

Dan siapa pun yang menghancurkan diri saya dan investor saya, akan ada hukum karma yang tidak bisa ditawar dan akan mendapatkan kehancuran di kemudian waktu,” ucap terdakwa di tengah persidangan. (ney)

 

Editor : Rosihan Anwar
#PT DOK #investasi bodong