Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Enam Orang Kawanan Maling Karangasem Digulung, Begini Sepak Terjangnya

Zulfika Rahman • Minggu, 12 Mei 2024 | 21:15 WIB
TERJARING OPERASI : Para pelaku pencurian saat diperlihatkan dalam kegiatan rilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat Agung di Mapolres Karangasem. (zulfika rahman/radar bali)
TERJARING OPERASI : Para pelaku pencurian saat diperlihatkan dalam kegiatan rilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat Agung di Mapolres Karangasem. (zulfika rahman/radar bali)

 

AMLAPURA, Radar Bali.id- Jajaran Polres Karangasem berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Karangasem. Dalam kurun waktu 16 hari selama menggelar Operasi Sikat Agung, polisi berhasil menangkap enam pelaku.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dari yang sebelumnya ditargetkan tiga pelaku tatget operasi (TO), polisi juga berhasil menangkap  yang lainnya.

"Para pelaku ini ada yang komplotan pencurian bermotor, ada juga yang melakukan pencurian sejumlah barang seperti genset, kompresor dan lainnya," kata Sadiarta Sabtu (11/5/2024).


Untuk pelaku Curanmor, berjumlah tiga oramg. Dimana dalam melakukan aksinya, ternyata tidak hanya beroperasi di wilayah Karangasem saja. Namun juga beraksi di  wilayah Buleleng dan Klungkung. "Ada yang residivis juga. Empat yang ditahan di Polres, dua lainnya di Lapas Kelas II B Karangasem," jelas Sadiarta.

Sementara untuk pelaku pencurian barang, mereka ditangkap di tempat berbeda. Dari satu pelaku ditangkap di Karangasem kemudian dikembangkan mendapatin dua pelaku lainnya. "Satu tertangkap di wilayah Jawa Barat," ungkap mantan Kapolres Klungkung ini.


Modusnya, pelaku menggunakan kapak untuk merusak pintu rumah. Selanjutnya mencuri sejumlah barang untuk dijual kembali. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [*]


Editor : Hari Puspita
#penangkapan #pencurian #karangasem