DENPASAR,radarbali.id - Aparat kepolisian diduga mencurigai keterlibatan PT Sunny Development Group (SDG) dan PT Bali Dreamhouse Management sebagai pihak manajerial operator Sunny Village, dalam kasus pabrik narkoba (sabu-sabu dan ekstasi/pil setan).
Menyikapi spekulasi ini, kepada radarbali.id The Brotherhood sebagai legal hukum manajemen ternyata membantah dugaan tersebut.
Secara blak-blakan pihak perusahaan melalui kuasa hukum Setyo Edi M.M., SH. Dan Yulianto, SH tak menapik bahwa Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) dalam satu dari 28 unit Villa terletak di Jalan Pemelisan Agung, Gang Anggrek No.4, Kuta Utara, Badung.
Lalu tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dari penggeledahan pabrik narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik. Karena telah beredar pemberitaan menyangkut nama Sunny Village, tentu hal tersebut perlu diluruskan.
"Kami Brotherhood sebagai Legal atau bagian hukum dari Sunny Village dan atau PT Bali Dreamhouse Management perlu beri hak jawab," tegasnya, meluruskan.
Dibeberkan, pihak manajerial operator dan pemasaran (villa Management) yang mulai mengelola komplek tersebut sejak Juli 2023 berkewajiban untuk menyampaikan fakta hukum yang ada.
Bahwa Pembangunan unit yang disalahgunakan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi si penyewa yakni para pelaku. Diantaranya adalah saudara kembar Volovod Nikita dan Volovod Ivan.
Dijelaskan, unit Villa Nomor. 6, telah dialihkan hak sewanya oleh Pihak PT Sunny Development Group kepada perorangan selama 24 tahun 8 bulan, sejak 7 November 2022.
"Yang bertanggung jawab itu adalah bernama Olena Kolotova seorang warga negara Ukraina," timpal Setyo di Denpasar, Minggu (12/5/2024).
Sebenarnya Olena Kolotova yang bertanggung jawab terhadap unit yang disalahgunakan ke peruntukanya tersebut diatas. Ini terbukti dengan Akta Perjanjian Pengalihan Sewa nomor 02 yang terbit pada 07 November 2022.
Unit villa tersebut diatas memang benar terletak di dalam komplek Sunny Village Berawa, sehingga masyarakat yang tidak tahu menganggap villa tersebut
adalah bagian dari Sunny Village.
Namun yang sebenarnya pengelolaan ataupun pemakaian adalah sepenuhnya
tanggung jawab pribadi sendiri, dan bukan dalam pengelolaan PT Bali Dreamhouse Management sebagai pengelola Sunny Village Berawa.
PT Bali Dreamhouse Management sebagai pengelola maupun PT Sunny Development Group sebagai pihak pengembang, sama sekali tidak memiliki keterkaitan dan keterlibatan apapun. Ataupun mengetahui mengenai segala kegiatan yang berlangsung di villa tersebut.
"Bagi rekan-rekan media, kami harap tidak menyalah tafsirkan kejadian ini, karena insiden tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab pribadi Olena sejak 7 november 2022 hingga sekarang. Pihak Sunny Village berkomitmen akan selalu bekerja sama membantu pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara tersebut diatas," tegas Setyo.***
Editor : M.Ridwan