DENPASAR, radarbali.id - Penyidik Polda Bali bergerak cepat setelah Laporan Polisi LP/B/10/I/ 2024/SPKT tanggal 3 Januari 2024 atas Terlapor Arya WedaKarna (AWK) mantan anggota DPD RI Dapil Bali naik penyidikan sesuai Sprindik/27/IV/2024/Ditreskrimsus, tanggal 29 April 2024,
Penyidik Polda Bali memeriksa pelapor di fase penyidikan (pro justitia) pada Senin, 13 Mei 2024. Ada 3 Pelapor yang di periksa Ditreskrimsus Polda Bali sesuai Laporan Polisi Laporan Polisi LP/B/10/I/ 2024/SPKT tanggal 3 Januari 2024,
LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES BULELENG tanggal 15 januari 2024 dan LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 12 Januari 2024.
Pelapor yang di periksa Penyidik Polda Bali selain Zulfikar Ramly, S.H., M.Hum yang juga sebagai Advokat juga ada Pelapor dari Polres Buleleng atas nama Hilman Eka Rabbani dan juga Agus Samijaya, S.H, M.H dari MUI Bali laporan di Bareskrim Mabes Polri.
Apa hasilnya?. ”Penyidik melontarkan 16 pertanyaan tapi karena saya memberikan data tambahan jadi BAP saya ada 28 lembar dan di periksa selama 4 setengah jam lebih dari mulai jam 10.00 Wita sampai Jam 14.30 Wita,” terang Zulfikar Ramly, kepada radarbali.id usai pemeriksaan Senin siang (13/5/2024)
Seperti di ketahui, pernyataan Arya WedaKarna alias AWK yang di unggah di akun instagram dan facebook miliknya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE UU dan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.
Zulfikar Ramly, S.H., M.Hum sebagai Advokat yang juga melaporkan Arya WedaKarna atas frase yang di duga ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA dari Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI melalui akun Instagram dan Facebook milik Arya WedaKarna yang melakukan siaran langsung dengan frase sebagai berikut :
Dari Menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang di upload sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya :
“Anda kan pendatang disini, hah!!
“Malu kayak orang bali ini kayak orang hutan kayak orang kampungan saja dikira gak pernah keluar negeri!, sebelumrepublik Indonesia ini merdeka, sebelum republk ini adaleluhur kami sudah lebih dulu ke luar negeri,”
Baca Juga: AWK Minta Kepala Daerah Satu Jalur dengan Pusat, Ternyata Ini Maksudnya
“mutasi kedua orang itu, gila!! daripada anda saya mutasibesok pun saya tanda tangani perpindahan bapak denganibu dari kantor ini”
“Saya kan bisa bilang apa gak punya Tri Hita Karana, sayasebagai sebagai orang hindu punya Tri Hita Karana makanya ada salam namaste, makanya kita bisa senyumKENAPA !!! APA AGAMA SAMPEAN GAK NGAJARI HAH !!!! APA AGAMA KAMU !!! BALI INI This Is Bali ! (denganmenghentak meja), ketus-ketus kalua perlu di brefingsetiap pagi”
“Hina sekali kamu-kamu ini ya ! (sambil menoleh kehadapan pimpinan bea cukai)”
“makanya kasih front liner front liner itu terdepan itu kasihputra putri Bali dari zaman dulu saya sudah kasih tau ngapain ngasih yang nggak-nggak mereka kan gak ngertikultur Bali, kultur bali itu ramah-tamah agama kami mengajarkan senyum”
“kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggalsementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya.”
“ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu sayamau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatanterbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUPGAK JELAS THIS IS NOT MIDLE EAST enak aja di Bali pakai bunga kek pakai apa kek yang jegeg, pakai bijadisini kalau bisa sebelum tugas sembahyang di pura, bijapakek.”
Pernyataan AWK tersebut diduga sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengandung SARA.
”Karena jelas indikasi pidananya, maka kami laporkan dan kami telah diperiksa dalam proses penydikan ini,” tukas Ramly.
Baca Juga: Musyawarah Pemilihan, Fauzi Sandhi Nakhodai Ketua Komite MAN Karangasem
Ramly mengapresiasi gerak cepat penyidik Polda Bali dalam menindaklanjuti Laporan nya
Yang saat ini sudah naik penyidikan, dari awal buat laporan polisi atas Arya Wedakarna Ramly sangat yakin pernyataan-pernyataan arya wedakarna dalam rapat tanggal 29 Desember 2023 dengan berbagai instansi di bandara ngurah rai tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana di atur dalam UU ITE Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156a KUHP.
Ramly juga mendesak Polda Bali setelah proses penyidikan selesai agar secepatnya menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka dan langsung menahan serta berkas perkara di kirim ke Kajati Bali selanjutnya segera di adili di pengadilan agar ada kepastian hukum. ***
Editor : M.Ridwan