Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh Pasutri Australia Bersekongkol Kuasai Narkoba, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Legian

Andre Sulla • Selasa, 14 Mei 2024 | 16:24 WIB
KOMPAK: Jumpa pers rilis penangkapan pasutri Australia pemilik narkoba
KOMPAK: Jumpa pers rilis penangkapan pasutri Australia pemilik narkoba

DENPASAR, radarbali.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Australia berinisial TAS, 49 dan TIM, 31, berurusan dengan hukum karena narkoba keduanya digerebek aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di dalam kamar Nomor 236, salah satu kamar hotel di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (30/4) sekitar pukul 13.00.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengatakan, penangkapan terhadap pasangan bule tersebut setelah sebelumnya tim Opsnal Unit 4 Subdit II mendapat informasi dari masyarkat.

Setelah didalami informasi tersebut akhirnya tim yang dipimpin oleh Kanit 4 Dit Resnarkoba Polda Bali AKP I Putu Budi Artama melakukan penggerebekan.

Pada saat digerebek petugas menemukan amplop kertas warna cokelat yang dikirim dari Australia.

"Di amplop itu tertera nama pengirimnya berinisial JA dan penerimanya adalah TAS," kishanya. Setelah dibuka amplop itu berisi sebuah pasta gigi yang di dalamnya ditemukan dua plastik bening berisi narkoba jenis sabu.

"Setelah ditimbang berat bersih barang haram itu 3,15 gram," ungkapnya saat gelar jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Bali, Senin (13/5).

Setelah barang bukti tersebut, petugas melakukan penggeledahan pada suruh kamar. Kecurigaan petugas terbukti.

Ditemukan lagi narkoba lainnya disimpan di dalam kotak kaca mata yang ditempatkan di dalam laci meja nakas seberat 0,04 gram.

Di dalam laci meja itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni alat isap narkoba yakni bong kaca dan korek api gas. Selain itu polisi juga menyita satu unit iPhone 12 dari tersangka TAS.

"Hasil interogasi terhadap TAS semua barang itu adalah miliknya. Narkoba di dalam amplop itu dikirim oleh temannya dari Australia," cetusnya.

Pola pengirimannya seperti apa kini masih Kuta dalami. Sementara narkoba yang ditemukan di dalam kotak kaca mata dibawa langsung oleh tersangka sendiri saat datang dari Australia sebulan lalu.

"Ini juga masih di dalami modusnya," ungkap AKBP Ponco yang saat jumpa pers didampingi Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Bali AKBP Dewa Made Palguna.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP pasangan itu dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik TAS mengaku semua narkoba itu adalah milinya. Hasil tes urine pelaku juga positif narkoba.

Sementara untuk istrinya TIM mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dikirim dari Australia tersebut.

TIM juga tidak mengetahui asal-usul narkoba yang dikuasai suaminya. Bahkan TIM mengaku tidak mengetahui kalau suaminya pakai narkoba.

 

Hasil tes urine dasi TIM negatif. Berdasarkan alat bukti, keterngan para saksi-saksi hanya TAS yang ditetapkan jadi tersangka.

Sementara TIM tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. "Tersangka TAS dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pasutri #australia #polda bali #digerebek #legian