AMLAPURA, Radar Bali.id- Satres Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Total ada empat tersangka yang digulung oleh polisi. Satu diantaranya merupakan residivid kambuhan.
Dalam keterangan rilisnya kemarin (15/5/2024). Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Karangasem dilakukan setelah jajaran satres narkoba Polres Karangasem melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari situ kami mendapatkan empat pelaku beda jaringan. Dua berstatus pemakai, dan dua lainnya merupakan pengedar dan kurir," kata AKBP I Nengah Sadiarta yang didampingi Kasat Narkoba, AKP I Ketut Wiwin Wirahadi.
Keempat tersangka antara lain berinisial KHF yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Amlapura. Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua paket sabu dengan berat 0,58 gram.
"Statusnya pemakai. Tapi KHF ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sempat ditangkap di Denpasar dan menjalani hukuman selama dua tahun," ucapnya.
Tersangka kedua yang berhasil ditangkap yakni MS yang merupakan kurir dan pengedar. MS ditangkap di wilayah Kubu. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berhasil melarikan diri ke wilayah perbukitan.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat 11,75 gram. "Tapi keesokan harinya, pelaku MS ini menyerahkan diri ke Mapolres Karangasem dan mengakui perbuatannya," jelas I Nengah Sadiarta.
Tersangka lainnya yang berhasik ditangkap yakni IMS. Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Tulamben, Kubu. Saat dibekuk, polisi mendapati satu paket sabu seberat 0,30 gram. "IMS ini statusnya pemakai," imbuhnya.
Sementara pelaku keempat yang berhasil ditangkap yakni IKD alias KS. Pelaku yang merupakan pengedar ini ditangkap di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu. Dari tangan KS, polisi mendapati barang bukti 17 paket sabu dengan berat 8,19 gram.
Keempat tersangka dikenakan hukuman dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka IKD alias KS dan MS alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan KHF alias A dan IMS alias M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [*]
Editor : Hari Puspita