DENPASAR, radarbali.id- Kesaksian Dinas BPM Denpasar yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni PT BTID, malah malah menguntungkan pihak Haji Maisarah dalam perkara sengketa tanah di kawasan Serangan Denpasar.
Hal ini diungkap oleh Advokat Siti Saparuh Selasa (21/5), pihaknya mengaku kehadiran saksi yakni Timotios Priadi,39, yang merupkan staff bagian Analisis Hukum Pertananahan BPM Denpasar dalam persidangan malh memperjelas luas tanah yang sebenarnya dimiliki oleh pengugat.
“Iya ini menguntungkan pihak kami, dalam persidangan kemarin Senin (20/5), saksi memaparkan bahwa dicatatan yang ia punya permohonan sertifikat 69 itu berasal dari konfrensi putusan Pengadilan Negeri no. 99 dan pengadilan tinggi nomer 238 tahun 1975 dengan ahli waris adalah sarah. Begitu juga dengan pipil ni 186," beber Ipung--sapaan akrab pengacara perempuan ini.
Baca Juga: Air Sumber Kehidupan, Raja Klungkung dan Omas Menolak Intervensi Asing yang Ganggu WWF di Bali
Awalnya kan pihak tergugat ingin mengalihkan terus bahwa tanah Haji Maisarah hanylah 69 yang luasnya hanya 9.400 meter. Sedangkan saksi menjelaskan sendiri ditengah persidangan luas tanah itu 11.200 meter,”paparnya kepada Radar Bali .
Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam persidangan saksi yang dihadirkan malah banyak tidak dapat menjelaskan beberapa point.
“Dalam persidangan jug saksi yang dihadirkan mengakui bahwa dalam catatanya SHGB nomer 82 tidak diperpanjang. Saat itu pihak tergugat malah tak terima dan menunjukan SHGB niker 82 yang keluar tanpa adanya perpanjangan. Sudah seperti itu saksi cuma bisa jawab tidak tahu,”ucapnya
Baca Juga: Pupus Sudah Harapan 253 Sopir di Pemkab Buleleng Jadi Aparat PPPK, Ini Penyebabnya
Advokat yang akrab disapa Ipung itupun mengaku tetap siap untuk mempertanyakan hal-hal yang menurutnya sudah jelas pada siapapun saksi yang nanti akan dihadirkan pihak tergugat.
Namun walau begitu dia terus berharap bahwa Majelis Hakim bisa tetap indepen dan tidak mengabaikan fakta bahwa pihak penggugat telah menang dalam 15 kali putusan pengadilan sejak tahun 1975-2020.
“Hukum kita menganut asas yudis prodensi, hakim bisa menjadikan yudis prodensi atau putusan hakim sebelumnya untuk perkara yg sama dikemudian hari. Nah ini kan perkaranya sama, pihaknya sama. Mau tidak mau harusnya dijadikan yudis prodensi saja. Kalau sampe saya dikalahkan atau mungkin Majelis Hakim mengabaikan 15 putusan pengadilan itu, saya sendiri bisa katakan bahwa Indonesia sendiri tidak punya keadilan bagi orang kecil seperti saya,”pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan