Dakwaan Selepeg, Kadus Suarnama Mau Teken Karena Tidak Diikutkan Bertanggung Jawab Secara Hukum

M.Ridwan • Dipublikasikan Jumat, 24 Mei 2024 | 02:03 WIB
BERATKAN SELEPEG: Tiga saksi salah satunya Kepala Dusun Tanah Barak, Desa Seraya, Suarnama di PN Amlapura
BERATKAN SELEPEG: Tiga saksi salah satunya Kepala Dusun Tanah Barak, Desa Seraya, Suarnama di PN Amlapura

AMLAPURA, radarbali.id – Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Selepeg terus bergulir di PN Amlapura. Kali ini giliran saksi Wayan Suarnama, Kepala Dusun Tanah Barak, Desa Seraya, periode Sidang 2003-2016, mengaku, ia bersedia bertandatantan dalam silsilah yang dibuat I Made Kasih alias Selepeg, yang dilaporkan sebagai silsilah palsu oleh I Nyoman Kanis ke Polres Karangasem, karena Selepeg menyatakan, yang bertanggung jawab hanya I Made Kasih alias Selepeg,  baik dalam tuntutan pidana maupun perdata.

Sementara pejabat yang bertandatangan termasuk Kadus Tanah Barak, tidak diikutkan dalam pertanggungjawaban tersebut, terkait dakwaan pemalsuan dan memberi keterangan palsu dibawah sumpah, atas dibuatnya silsilah tertanggal 17 November 2012 oleh I Made Kasih alias Selepeg.

Suarnama termasuk salah satu pejabat yang membubuhkan tandatangan dalam silsilah yang dilaporkan ke Polres Karangasem, dan kini Selepeg telah diadili atas dakwaan pelanggaran pasal 263 dan pasal 242 KUHP.

Padahal, Suarnama mengaku tidak kenal dengan orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, seperti yang dicantumkan dalam silsilah yang dibuat oleh I Selepeg. Suarnama menerangkan bahwa ia tidak diikutkan bertanggung jawab atas silsilah tertanggal 17 November 2012, ketika menjadi saksi dalam kasus pembuatan silsilah palsu dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dengan Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, dalam sidang hari Rabu, 22 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Amlapura.

Suarnama memberi keterangan karena dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, tercantum tandatangan Suarnama sebagai Kepala Dusun Banjar Tanah Barak, sebagai pejabat yang mengetahui. Dalam silsilah tersebut, Selepeg mencantumkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Suarnama menerangkan bahwa ia tidak kenal Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, menjawab pertanyaan  majelis hakim dalam persidangan dengan Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg.

Tetapi, ia bersedia membubuhkan tandatangan dalam silsilah yang dibuat oleh Selepeg tersebut, karena ia dalam pemahamannya, yang bertanggung jawab penuh adalah I Made Kasih alias Selepeg, sembari menegaskan bahwa dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut, tercantum pernyataan.

Inti pernyataannya: ‘’I Made Kasih alias Selepeg selaku pihak yang membuat silsilah bersedia dituntut baik secara pidana maupun perdata, bilamana ternyata ada yang tidak benar dalam keterangan silsilah, tanpa melibatkan para pejabat yang mengetahui maupun membubuhkan tandatangan dalam silsilah keluarga ini.’’

Selain Suarnama, hadir tiga orang saksi lain, yakni I Made Salin, I Wayan Beteng dan I Ketut Dani. I Wayan Beteng dan I Ketut Dani,  menyebut mengetahui nama I Sutiarmin Sukun dari cerita neneknya, Ni Sukarna, dan menurut cerita neneknya, I Sutiarmin Sukun tidak punya nama lain selain I Sutiarmin Sukun saja.

Beteng juga menerangkan, ia kenal dengan Tambir, ayah dari Terdakwa Selepeg, karena sewaktu Beteng masih tinggal di rumahnya di Seraya, jarak rumahnya dengan rumah Selepeg hanya sekitar 50 meter. Ayah I Tambir, kata Beteng dari cerita neneknya, hanya bernama Paro tanpa ada alias-alias atau nama lain.

Beteng menyatakan, pernah melihat silsilah yang dibuat oleh I Nyoman Kanis sebagai silsilah yang benar, dan sebaliknya silsilah yang dibuat oleh I Selepeg tidaklah benar, berdasarkan informasi neneknya itu, dimana leluhur Beteng adalah I Sutiarmin Sukun, sementara leluhur I Selepeg adalah Paro.

Ketut Dani pun memberikan kesaksian serupa. Ia mengetahui leluhurnya bernama I Sutiarmin Sukun dari kakeknya I Sukarna dan neneknya Ni Wayan Sukarna, waktu ia kurang lebih berumur 12 tahun. Dani juga menyatakan kenal baik dan waktu kecil sering bermain dengan Selepeg di rumahnya yang waktu itu bertemu dengan ayahnya, I Tambir, sehingga juga mengetahui, bahwa kakek Selepeg bernama Paro dan tidak ada nama alias yang lain.

Sementara Saksi I Made Salin, menerangkan ia mengetahui nama leluhurnya bernama I Sutiarmin Sukun dari kakeknya yang bernama I Wayan Semaris. Semaris bercerita, bahwa tanah yang digarapnya dengan menanam jagung adalah warisan dari I Sutiarmin Sukun, dan Sutiarmin Sukun tidak punya nama alias lain selain I Sutiarmin Sukun.

Dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan di PN Amlapura yang telah didengar keterangannya, antara lain I Nyoman Kanis, I Nengah Suastika, I Komang Serimpen, I Wayan Lintir, I Wayan Salin, I Made Salin, I Wayan Beteng, I Ketut Dani, termasuk I Wayan Suarnama, tak seorang saksi pun menerangkan bahwa leluhur I Made Kasaih alias Selepeg bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Termasuk mantan Kadus Tanah Barak, I Wayan Suarnama yang bertandatangan dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut, yang bersedia membubuhkan tandatangan tanpa kenal orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, karena ada pernyataan dalam silsilah tersebut, bahwa para pejabat yang bertandatangan tidak diikutkan, dan seluruh tanggung jawab pidana maupun perdata, disandang oleh I Made Kasih alias Selepeg.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Kepala Dusun PN Amlapura saksi selepeg Tandatangan