Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bos Warung Made Bersekongkol dengan Bule Aussie Siksa Kontraktor Demi Duit Rp 1 Miliar, Motif Diduga Karena ini

Andre Sulla • Jumat, 24 Mei 2024 | 04:02 WIB
KORBAN PENYEKAPAN: Kontraktor korban penyekapan, penganiyaan dan pemerasan, Riduan (dua dari kiri), didampingi pengacaranya saat lapor di Polda Bali
KORBAN PENYEKAPAN: Kontraktor korban penyekapan, penganiyaan dan pemerasan, Riduan (dua dari kiri), didampingi pengacaranya saat lapor di Polda Bali

DENPASAR, radarbali.id - Menyedihkan! Aksi penyekapan, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan perampasan dialami oleh seorang kontraktor bernama Riduan, 43.

Aksi brutal ini diduga dilakukan oleh I Made Raymond warga lokal bersekongkol pria Australia yaitu Trent Caloran. Kejadian berlangsung di Warung Made di Jalan Raya Seminyak No. 7, Kuta, Badung, Jumat 17 Mei 2024. Motif, diduga gegara tagihan utang Fee Proyek Rp 1 Miliar.

Dijumpai usai melapor di Polda Bali, didampingi Kuasa Hukum Ferri Supriadi, Riduan dengan lantang mengatakan bahwa terpaksa harus melaporkan, demi mencari keadilan. Sebab, jika dibiarkan maka nyawanya bersama keluarga terus terancam.

"Saya harus menempuh jalur hukum. Berharap, polisi segera mengamankan Raymond dan Trent," harap Riduan yang juga didampingi dua rekan kerja, di lingkungan Polda Bali, Rabu sore (23/5).

Dikatakan, peristiwa menakutkan itu bermula ketika temannya Trent Caloran yang berlatar belakang makelar proyek bagian property menghubungi, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.30.

Dalam sambungan telepon, pria yang berdomisili Perumahan Griya Tansa Trisna, Jalan Kelapa Gading, Dalung ini disuruh datang ke Warung Made, Seminyak. "Bule ini sempat bilang, mau bicara tentang hal penting," kisahnya.

Dikira ada urusan proyek baru, ia pun bergegas menyetir mobil dan tancap gas ke Warung Made saat itu juga. Sesampainya di TKP, lelaki asal Jombang Jawa Timur ini telah ditunggu oleh Trent Caloran dan seorang tak dikenal, belakangan diketahui bernama I Made Raymond selaku Bos atau Pemilik Warung Made.

Setelah dipersilahkan duduk, Trent Caloran justru berbicara tentang fee. Riduan disebut masih memiliki sejumlah hutang kepada Trent.

Lalu dijawab bahwa dirinya selalu bayar, bahkan siap menunjukan bukti transfer. Lalu sambung bos Warung Made bahwa Riduan belum membayar sisa hutang, lalu dipaksa untuk mengakui dengan cara intimidasi. Bahkan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui itu.

Utang yang dimaksud adalah, Bule Australia itu klaim tidak dapat pembagian fee salah satu proyek sekolah internasional di kawasan Pantai Nyanyi, Tabanan.

Riduan terus bersikukuh sama sekali tidak memiliki utang dan perdebatan pun berlangsung hingga tengah malam. Aksi arogan itu dialami setelah situasi Warung Made sepi, nada ancaman terus dilontarkan oleh dua pria tersebut.

Bahwa ia dipaksa membuat dan menandatangani surat perjanjian pengakuan utang dan meminta KTP-nya sebagai jaminan. Saat dimintai KTP, ia mengaku tidak bawa.

Kedua orang ini terus marah-marah memaksanya untuk telepon istrinya. Melalui telepon, kedua pelaku memarahi istri sesuka hati. Setelah itu tas korban digeledah dan mereka temukan KTP.

Pada saat itulah korban dipukul karena merasa tertipu. Raymond meninju dada menampar wajah lelaki bertubuh mungil ini. Sementara saat yang bersamaan pria bule asal Australia memukul kepala korban bagian belakang.

"Saya dilarang untuk keluar atau pergi. Lalu dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang Isinya pelapor masih memiliki utang sebesar Rp 810.000.000," sebutnya dengan nada sedih.

Lantaran takut dan shok, ia terpaksa menandatangani perjanjian itu, agar bisa di lepas untuk pulang.

Ternyata tidak dipulangkan usai teken perjanjian. Selanjutnya, HP dirampas lalu mereka memaksa untuk melihat isi saldo pada mobile banking. Mengetahui masih ada sisa saldo sehingga Riduan diperas dengan cara, dipaksa transfer ke rekening PT. Ultra Bangun Cipta diduga milik Raymond.

"Karena takut, saya ikuti paksaan itu, harus membayar Rp 400.000.000. Lalu sisa sebesar Rp 410.000.000, keduanya deadline waktu. Diberikan kesempatan sampai 31 Mei 2024 untuk pelunasan.

Dengan ketentuan Made Raymond meminta jaminan berupa mobil Honda Mobilio warna putih DK-1695-FW yang dikendarai ke TKP. "Jika saya sudah membayar sisanya, mobil akan dikembalikan ke tangan saya. Saya ke sana sore, lalu ditahan sejak pukul 23.30.00 sampai Kamis 18 Mei 2024 sekitar 01.00. Saat ditahan itu saya diancam, dianiaya, hingga di peras, dam mobil dirampas," lagi tegasnya.

Riduan dibiarkan pulang dini hari itu dengan tangan kosong. Ulah Raymond dan Trent diceritakan ke Istri dan keluarga. Tidak melapor ke pihak berwajib saat itu karena masih trauma, shok dan ketakutan.

Setelah beberapa hari kemudian, diputuskan untuk mencari kuasa hukum guna melaporkan peristiwa skandal Bos Warung Made dan Makelar Properti Australia itu ke Polda Bali, Polda Bali, Rabu (22/5/2024)

Kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, ia menyatakan apa yang dialami dan dirasakan. Bahkan dengan adanya peristiwa premanisme tersebut, Riduan mengalami kerugian sebesar Rp 1.026.000.000.

"Berharap polisi segera menangkap dan tahan dua lelaki itu. Reimond dan Trent," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferri Supriadi menyatakan, tindakan dua terlapor tersebut sudah sangat bertentangan dengan hukum di Negara Indonesia.

Karena itu, sudah saatnya Polisi keduanya wajib diantar dengan hukuman setempat. Selaku pengacara, dia sangat mempercayai bahkan Polisi segera tindak lanjuti laporan tersebut lalu menyeret orang orang ini ke Polda Bali.

"Mereka dugaan melakukan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP. Untuk sementara dua pasal ini. Nanti akan berkembang ke pasal-pasal lain," tutupnya.

Dikatakan, bukti yang disertakan dalam laporan, Fotocopy BPKB mobil dengan plat no. DK-1695-FW. Foto copy bukti transfer. Foto copy screenshot percakapan whatsapp.

Foto copy surat pernyataan pengakuan memiliki hutang tanggal 17 Mei 2024. Sayang, upaya konfirmasi ke nomor telepon pribadi Owner Warung Made I Made Raymond via panggilan WhatsApp gagal, karena tidak direspon sama sekali.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi terlalu jauh menyangkut laporan dengan nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.

Meski demikian, mantan Kapolresta Denpasar ini membenarkan bahwa pihaknya melalui SPKT, telah menerima laporan tersebut. "Benar kami sudah terima laporan, akan ditindaklanjuti," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #bule aussie #pemerasan #pengeroyokan #kontraktor #penyekapan