DENPASAR,radarbali.id - Laporan kasus Tindak Pidana Pidana Perampasan dan Pengeroyokan di Warung Made, Jalan Raya Seminyak No. 7, Kuta, Badung, oleh Riduan, 44, dibantah.
I Made Raymond dan Trent Natha Caloran WNA Australia klaim sama sekali tidak melakukan aksi penyekapan, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan perampasan.
Kapada Jawa Pos Radar Bali, pihak JEP Low Firm & Patner, yakni Egydius Klau Berek, SH. Petrus Bere, SH, MH. Yoseph Remirius Nahak, SH, ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Trent NC dengan tegas menyampaikan, bahwa sama sekali tidak ada aksi premanisme seperti yang tuduhkan, baik perampasan maupun pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP.
"Laporan Riduan tidak benar. Klien kami TC membantah. Tidak ada seperti itu, dia (pelapor) justru bersedia mengembalikan uang Rp 400 juta tanpa ada intimidasi," timpal Petrus Bere, SH, MH ditemui di Warung M, Jumat (24/5).
Dia mengatakan, ada sisa Rp 410 juta dan dia meminta waktu. Bahwa sampai batas waktu ditentukan, yakni 31 Mei 2024 sisa uang dari hak milik bule Aussie sebagai fee akan diberikan.
Karena itu, Mobilio berplat nomor DK-1695-FW ditinggalkan sebagai jaminan. "Ini semua terbukti dari pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10000 ribu. Jadi ini menyangkut modal pribadi Rp 400 juta, dipinjamkan kepada Riduan, untuk kelancaran proyek.
Nah, Rp 410 juta itu, free klien kami TC," tegas Petrus tanpa menunjukan bukti transfer atau tanda terima pemberian modal Rp 400 juta yang disebut. Berdalih, bukti-bukti dari TC akan dibeberkan di kantor Polisi nanti.
Senada disampaikan Egidius Kalau Berek, SH. Kronologis dalam laporan itu sarat dengan kebohongan, sebab faktanya tidak seperti itu.
Terlapor yang merupakan orang asing, juga sebagai investor harus dilindungi haknya. Oleh sebab itu, para kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan LPSK. Bahkan pihaknya akan menentukan langkah hukum yakni lapor balik.
Baca Juga: Konsisten Pertahankan Lahan Pertanian, Subak Bengkel Dapat Pengakuan UNESCO
"Pelapor dan klien kami TC berteman. Tak hanya TC, MR sebagai pemilik usaha Warung M, saling kenal dan sudah sejak lama saling tahu. Saya tegaskan, tidak ada aksi premanisme di Warung M," bebernya.
Pihaknya juga berdalih, saat itu, Riduan datang bersama dua orang teman berbadan kekar, dan sutasi pun ramai pengunjung. Jadi katanya, sangat tidak mungkin terjadi intimidasi hingga pengeroyokan dan perampasan.
Masih ditempat yang sama, Yoseph Remirus Nahak, SH jelaskan, bahwa sebenarnya adalah Riduan pernah meminjam uang sebanyak Rp 400 juta untuk biaya pengerjaan salah satu proyek. Karena itu, kliennya meminta kembali uang dipinjamkan, beserta hak yaitu fee.
Riduan dipanggil ke warung milik Made R ini dengan baik. Sampai di sini diskusi dengan baik, bahkan diberi makan minum.
"Lihat, situasi di sini terbuka, tidak mungkin ada penyekapan, hingga pengeroyokan dan lain sebagainya ," ungkap Yoseph di warung milik Made R.
Lagi dikatakan, laporan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Bahkan saat itu, ada saksi yakni GM tempat usaha tersebut.
Menimpali pernyataan para kuasa hukum dari Trent, GM warung milik Made R, yakni Made S menuturkan, para pihak diketahui duduk di meja tempat para tamu makan. Setelah tamu banyak pertemuan, dipindahkan ke tempat yang privat namun ruangan terbuka.
Diskusi berlangsung tenaga dan sejuk, hingga pukul 21.00. Karena itu, tidak benar pertemuan sampai dini hari, dan terdapat aksi premanisme.
"Saya tidak melihat pelapor dipukul saat itu. Pelapor pulang dari sini, dalam keadaan sehat walafiat. Saya tidak melihat darah, lecet, atau lebam pada wajahnya," tutup Made S.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Sepakat Usung Mantra-De Gadjah dalam Pilgub Bali 2024
Sementara Itu, I Made Raymond yang dikonfirmasi via telepon, terkesan tidak terima dengan adanya pemberitaan yang menyebut nama.
Baik namanya dan teman Bule Aussie, terlebih lagi nama tempat usaha. "Saya lagi di Thailand. Saya akan mengadukan ke dewan pers," singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, laporan lelaki asal Jombang Jatim, beralamat banjar Dukuh Dalung Badung, telah diterima dan segera diproses secara hukum yang berlaku.
"Ya, permasalahan ini segera ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali," singkat Jubir Polda Bali.***
Editor : M.Ridwan