Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bea Cukai Denpasar Bongkar Peredaran 658 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta, Ini Jenisnya

Andre Sulla • Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:50 WIB
TANPA CUKAI: Ribuan batang rokok ilegal dalam tumpukan kardus yang disita pihak Bea Cukai Denpasar, berupa rokok produksi rumahan
TANPA CUKAI: Ribuan batang rokok ilegal dalam tumpukan kardus yang disita pihak Bea Cukai Denpasar, berupa rokok produksi rumahan

DENPASAR,radarbali.id - Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar obok-obok tempat peredaran rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal gagal diedarkan. Tak hanya itu, petugas memgamankan pengedar berinisial HMS, Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30.

Untuk diketahui, HMS ketangkap tangan sedang menurunkan rokok ilegal dari dalam mobil untuk dimasukan ke tempat penyimpanan, di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Ini diungkap berdasarkan informasi bahwa akan ada pembongkaran rokok ilegal di Pemecutan Kaja.

"Tim Penindakan KPPBC TMP A Denpasar tangkap tangan, pelaku sedang membongkar rokok yang tak dilekati pita cukai di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, Jumat (24/5).

Ditempat itu, sebanyak 229.800 batang rokok ilegal dapat disita. Saat diinterogasi, HMS mengakui ada barang bukti lain di gudang penyimpanan miliknya di Jalan Himalaya Pamecutan Kaja.

Tanpa buang waktu, petugas melakukan penggeledahan ke gudang yang merupakan kamar kos tersebut. Hasilnya, Bea Cukai dapat menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 429.040 batang.

"Total barang bukti mencapai 658.840 batang rokok berbagai merek, dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," kisahnya. Pelanggaran yang dilakukan lelaki tersebut, kerugian negara mencapai Rp 642.151.001. HMS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tentu sebagaimana pelanggaran atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, disangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Atas pengungkapan yang pihaknya lakukan ini, Puguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat.

Lantaran, peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan.

"Kami menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#rokok ilegal #bea cukai #cukai tembakau