Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Terdakwa Bendesa Adat Berawa Ditunda, Ngulur Waktu?

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 28 Mei 2024 | 12:30 WIB
ULUR WAKTU?: Pasek Suardika, Kuasa Hukum Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, usut penetapan tersangka lewat praperadilan.
ULUR WAKTU?: Pasek Suardika, Kuasa Hukum Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, usut penetapan tersangka lewat praperadilan.

DENPASAR, radarbali.id - Sidang perdana Praperadilan Bendesa Adat Berawa, Canggu Badung I Ketut Riana dengan tergugat Kejaksaan Tinggi Bali yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan tunda.

Praperadilan tersebut diajukan oleh terdakwa Ketut Riana lewat kuasa hukumnya Pasek Suardika, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap investor.

Dikonfirmasi radarbali.id, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkanya. “Iya, betul. Ditunda, salah satu Majelis Hakik Cuti. Sidang akan digelar Kamis,30 Mei 2024,”jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan persidangan nantinya akan digelar secara berbarengan dengan sidang pidana perdana terdakwa Ketut Riana.

Pengajuan praperadilan tersebut diketahui didasari oleh penetapan tersangka, pihak Ketut Riana menilai hal tersebut tidaklah tidak sah.

Hal ini dikatakan salah satu kuasa hukum Ketut Riana yakni Pasek Suardika Rabu (15/5). Dirinya mengaku telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/ PN Dps.

Dalam kesempatan tersebut Pasek Suardika mengaku diajukan praperadilan oleh pihaknya lantaran mereka menilai ini merupakan salah satu upaya hukum.

“Jadi kita akan lakukan dan kita yakini penetapan tersangka itu yang kami permasalahkan juga. Kita kaji bahwa seorang Bendesa Adat itu tidak bisa dijadikan material untuk kasus pisana korupsi, khususnya pasal 12 e. Itu keyakinan kami. Nanti itu tentu akan diuji begitu ya,”paparnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa Bendesa Adat bukanlah pegawai negeri. Tak hanya itu ternyata Ketut Riana juga sempat diperiksa BAP tambahan dari Jaksa Penutut Umum.

 Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Serangan Belum Temui Titik Terang, Ipung: Seperti Mempersulit Pihak Kami!

Diakhir dirinya berharap Majelis Hakim bisa memeriksa perkara ini secara rinci dehingga bisa mengambil keputusan bahwa mengabulkan permohonan pihaknya.

“Ini akan berdampak sangat luas dengan status Bendesa Adat diseluruh Bali. Apakah Bendesa Adat itu seorang pegawai negeri? Atau hanyalah sebagai pemimpinan dikomunitas masyarakat hukum adat? Itu nanti yang akan diuji,” pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#pasek suardika #pra peradilan #I Ketut Riana #pn denpasar #radarbali