DENPASAR, radarbali.id - Pengajuan praperdilan Anandira Puspita dengan tergugat yakni Polda Bali dan Polresta Denpasar ditolak Majelis Hakim pada Senin (27/5).
Praperadilan tersebut diketahui diajukan Anandira lantaran dirinya menilai penetepan tersangka atas tuduhan UU ITE yang menimpa ditinya tidaklah benar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astwa membenarkanya. “Alasan hakim menolak adalah karena hakim berpendapat prosedur terbitnya penetapan tersangka oleh penyidik sudah benar, sehingga penetapan tersangka itu sah,”jelasnya
Maka dengan penolakan tersebut, mak terdakwa Anandira Puspita harus tetap menjalani sidang pokok perkaranya. Namun Gde Putra Astwa mengatakan belum dapat menetapkan sidang perdananya, hal tersebut lantaran Kejaksaan Negeri Denpasar belum menyerahkan berkas.
“Mengenai sidang pidananya, tergantung pelimpahan dari kejaksaan. Sampai saat ini perkara pidananya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,”jawabnya.
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada klienya dirasa tendensius dan terburu-buru.
Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (18/4/2024).
Ia datang untuk mengajukan Pra Peradilan yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo atas penanganan perkara UU ITE yang menjerat kliennya yakni Anandira Puspita di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu.
"UU ITE jelas, ini soal siapa yang melakukan upload itu, artinya dia yang bertanggung jawab. Kalau bicara yang merubah (narasi) apa yang dia (Anandira Puspita) rubah? Kalau disebut mentransmisikan, orang dia tidak pernah mengupas, yang upload kan kantor hukum,"ucap Agustinus
Selain melihat banyak kejanggalan dalam proses penangkapan klienya, ia juga menilai penangkapan terhadap Anandira tendensius,
“Kasus ini kan bukan extraordinary crime. Sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya, tapi malah tidak terlaksana. Kemudian, penetapan tersangka terkesan dipaksakan,”sambungnya.
Tak hanya itu Agustinus juga meyakini bahwa dalam kasus ini terdapat intervensi tokoh besar didalamnya.
Sebab menurutnya penetapan tersangka penetapan tersangka dan penangkapan terjadi tanpa terjeda dan diberikan ruang untuk mediasi
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terjadi pada 3 April 2024, lalu esoknya klienya tersebut langsung ditangkap di Pom Bensin kawasan Cibubur, Jawa Barat, sebelum ada surat pemanggilan.
"Restorative justice (RJ) harus diberi ruang sesuai yang diamanatkan UU, karena ini kan kasus ITE bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi. Kalau dibilang sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini,"bebernya.***
Editor : M.Ridwan