MANGUPURA, radarbali.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa perempuan berkewarganegaraan Ukraina berinisial DG. KDRT yang diduga dilakukan suaminya berinisial AG ini membuat korban trauma berat.
Informasi yang didapat, korban mengalami KDRT di Kids Klub, sebuah vila di Canggu. Vila itu sekaligus tempat tinggal korban.
Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung. Perempuan 35 tahun itu juga trauma atas perlakuan suaminya.
Saat melayangkan laporan, korban didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko. Saat dihubungi, Agus berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan korban.
Pasalnya, KDRT tersebut membuat korban trauma berat. "Saat ini korban mengalami trauma pascakekerasan yang dialaminya," ujar Agus Sujoko, Rabu (29/5/2024).
Namun, Agus belum menjelaskan secara detail, motif terlapor AG menganiaya istrinya. Dia mengaku jika korban masih ketakutan usai menerima kekerasan dari suaminya.
Terkait kabar polisi telah melakukan penyelidikan, Agus berharap penyelidikan itu terus diperdalam dan diusut tuntas, sehingga bisa mengungkap motif apa yang melatarbelakangi KDRT tersebut.
"Kami secara pribadi maupun mewakili korban sangat mengapresiasi kinerja polisi. Terlebih kasus KDRT menjadi atensi khusus oleh Polri. Semoga kasus ini cepat tuntas dan terang," tegasnya.
Agus menunjukkan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, FG mendatangi SPKT Polres Badung, pada 15 Februari 2024.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma membenarkan laporan KDRT ini. "Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim," kata Putu Sukarma kepada awak media.***
Editor : M.Ridwan