Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pria Pengangguran ini Tertangkap karena Tantang Polisi Geledah Kamar, Ternyata Ada Ganja

Maulana Sandijaya • Rabu, 5 Juni 2024 | 05:00 WIB

 

KONYOL: Moch Arie Candra Darmawan usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, kemarin (4/6/2024).
KONYOL: Moch Arie Candra Darmawan usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, kemarin (4/6/2024).

DENPASAR, radarbali.id – Terdakwa Moch Arie Candra Darmawan bisa dibilang konyol. Pria 29 tahun yang tidak bekerja alias pengangguran itu ditangkap lantaran menantang polisi saat polisi melakukan penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkoba di kos-kosan di Jalan Pulau Adi V, Denpasar Barat.

Kekonyolan Arie itu terungkap saat sidang dakwaan di PN Denpasar, kemarin (4/6). JPU Yuli Peladiyanti di muka majelis hakim yang diketuai Yogi Rachman mengatakan, pada September 2023 terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada seseorang bernama Agus (DPO).

Saat itu Agus sedang menumpang tinggal di kamar kos terdakwa. Mereka sepakat satu paket ganja seharga Rp 300 ribu.

Keesokan harinya, Agus memberikan pada terdakwa satu paket plastik berisi batang, biji, dan daun ganja. Terdakwa meminta Agus melinting ganja menyerupai rokok sebanyak tiga linting. Lalu, terdakwa memakainya. Sedangkan dua lintingan lain dan sisanya disimpan di dalam bungkus rokok.

Pada Januari 2024 terdakwa sedang istirahat di dalam kamar kos mendengar kamar pintu kos sebelah. “Namun, karena ketukan terus berlanjut, terdakwa mengira kurir paket yang mengetuk. Terdakwa lantas membuka pintu,” beber JPU Yuli.

Apes, setelah pintu dibuka ternyata berdiri tim Satersnarkoba Polresta Denpasar yang sudah lama mengintai. “Apakah kamu menyimpan sabu?” ucap jaksa menirukan pertanyaan polisi kepada terdakwa.

Sejatinya polisi mengincar tetangga kos terdakwa yang ditengarai menyimpan sabu-sabu. Terdakwa menjawab tidak menyimpan sabu. Anehnya, terdakwa malah menantang polisi menggeledah tempatnya jika tidak percaya. Polisi yang tertantang pun langsung menggeledah.

Hasilnya di dapur ditemukan batang, biji, dan daun ganja. Polisi langsung mengamankan terdakwa yang tidak berkutik.

“Saat ditanya jenis barang yang disimpan, terdakwa jujur mengatakan barang tersebut adalah ganja,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa lantas dibawa ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang berat bersih ganja milik terdakwa seberat 4,77 gram netto. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.***

   

Editor : M.Ridwan
#Geledah Kamar #ganja #pn denpasar #radarbali