DENPASAR, radarbali.id – Sebanyak 19.777 butir pil koplo alias pil setan dimusnahkan Kejari Denpasar, Rabu (5/6). Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut setelah perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Kajari Denpasar Agus Setiadi mengungkapkan, pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan. Kegiatan itu juga sebagai komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan setiap tahapan penyelesaian perkara.
“Dalam penanganan perkara, tidak hanya badan saja yang dieksekusi, tapi juga terhadap barang-barang terkait,” ucap Agus kepada awak media di sela pemusnahan BB di halaman belakang Kejari Denpasar.
Baca Juga: Kabaddi Badung Berjaya, Denpasar Rontokan Mahkota Badung di Klasemen Sementara Porjar Bali
Sebanyak 348 berkas perkara yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya 268 tindak pidana narkoba, 33 tindak pidana orang dan harta benda (OHD), dan 47 tindak pidana KTB.
Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu 3,4 kilogram, ekstasi 7,3 kilogram, ganja 28 kilogram, obat-obatan 26.176 butir tablet, dan tembakau sintetis 111,25 gram.
Selain itu juga dimusnahkan 5 liter BBM oplosan, berbagai jenis handphone, dan senjata tajam.
Tidak hanya itu, Kejari Denpasar juga memusnahkan obat-obatan tidak memiliki izin edar atau ilegal dari Tiongkok yang merupakan hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat-obatan itu tiga truk. Obat-obatan tersebut digilasi dengan alat berat.
Obat-obatan berupa salep dan lainnya itu selanjutnya dibuang ke TPA Suwung. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat dari BNNP. Ada juga yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas, dan dipukul memakai palu.
“Barang bukti dieksekusi semuanya, sehingga penanganan perkaranya menjadi tuntas,” tegas Agus.***
Editor : M.Ridwan