Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

IRT Residivis Narkoba di Jembrana Divonis 7 Tahun, Begini Ungkapan Cerita tentang Suaminya yang Kecanduan

Muhammad Basir • Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:30 WIB
ilustrasi penjara-JawaPos.com
ilustrasi penjara-JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Terdakwa kasus narkotika Mila Noviani, 31, dipidana penjara 7 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) residivis narkoba ini divonis lebih berat dari kasus sebelumnya.

Namun untuk suami Mila, Suhardi, yang disebut membeli narkoba jenis sabu-sabu (SS) masih belum tertangkap.

Terdakwa Mila, divonis ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara Ni Gusti Made Utami dalam sidang putusan Kamis (6/6/2024) sore lalu. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Ayat  (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Selain vonis pidana penjara 7 tahun penjara, ditambah denda pidana denda sejumlah Rp 800 juta, subsider pidana penjara selama 3 bulan. Barang bukti sabu-sabu 4,43 gram disita untuk dimusnahkan. "

Vonis tersebut hanya berkurang  1 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan denda sama Rp 800 juta hanya berkurang subsider 3 bulan dari tuntutan 6 bulan.

 "Tuntutan dan putusan terhadap terdakwa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yang sebagai residivis. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum terima putusan," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Putusan yang diterima Mila, masih menyisakan suaminya yang belum tertangkap. Yakni suaminya, Suhardi, dalam dakwaan disebut sebagai pemesan dan pembeli  sabu-sabu.

Karena kasus yang menyeret Mila, berawal dari terdakwa yang meminta Suhardi untuk memesankan dan membelikan narkotika jenis sabu -sabu.

Kemudian Suhardi menyuruh Mila untuk mengambil narkotika jenis sabu -sabu di bawah batu yang ada di tiang baliho di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Setelah mengambil sabu -sabu ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana.

Mila dan Suhardi, pernah dipidana penjara tahun karena kasus narkotika tahun 2023 lalu. Pasangan suami istri ini divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan.

Keduanya juga menjalani rehabilitasi medis di Klinik Pratama BNNP Bali selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

 "Namun saat proses rehabilitasi, terdakwa menggunakan narkoba lagi," terangnya.

Terpisah, Kasatserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, mengenai suami Mila, Suhardi yang disebut sebagai pemesan dan pembeli masih dalam proses pendalaman penyelidikan. "Masih pendalaman keterlibatan pak Ssuhardi," ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk menangkap Suhardi. Tentunya, jika alat bukti ditemukan cukup untuk menangkap Suhardi. Karena tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka atau terdakwa untuk melakukan penangkapan. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pasutri #jembrana #narkoba