Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Dalam Kondisi Hamil Tua, Penyandang Disabilitas Korban Rudapaksa Masih Didampingi Psikolog

Francelino Junior • Senin, 10 Juni 2024 | 21:50 WIB
KELAKUAN BEJAT: Sahadi (paling kiri) kini membuat SW yang merupakan tetangganya menjadi trauma berat dan masih didampingi psikolog.(francelino junior/radar bali)
KELAKUAN BEJAT: Sahadi (paling kiri) kini membuat SW yang merupakan tetangganya menjadi trauma berat dan masih didampingi psikolog.(francelino junior/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id -Nestapa SW, 23, penyandang disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa tetangganya sendiri, kini masih didampingi psikolog. Apalagi kondisinya saat ini tengah hamil tua atau kandungannya sudah berusia delapan bulan.


Perempuan asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Sahadi, 50, yang merupakan tetangganya. SW disebut telah dirudapaksa sebanyak tiga kali oleh tersangka.


Kini, SW masih didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Apalagi peristiwa yang menimpanya itu telah menjadi konsumsi publik.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Kabupaten Buleleng, Bella Safira Fitriana menjelaskan, pendampingan konseling yang dilakukan pihaknya itu membuahkan hasil. Meski terkadang, korban masih merasa pesimistis.

“Sudah terlihat semangat lagi. Tapi untuk bertemu orang banyak atau orang asing, dia masih belum mau, harus ditemenin salah satu anggota keluarganya. Insecure-nya lumayan agak tinggi,” ujarnya dikonfirmasi pada Sabtu (8/6/2024) siang.

Bella mengatakan kondisi SW masih trauma, akibat peristiwa rudapaksa yang dialaminya beberapa bulan lalu. Rasa takut juga disebutkan menghantui korban bila terhadap pelaku dan keluarganya.


Bahkan keluarga SW juga ikut geram terhadap ulah bejat Sahadi, yang memanfaatkan kondisi disabilitas korban untuk disetubuhi. Korban diketahui mengalami tuna rungu wicara.


“Dia ketakutan untuk melahirkan. Keluarga juga menuntut, karena telah menghancurkan masa depan anaknya,” lanjut Bella.


Korban pun akan tetap didampingi selama proses kehamilan hingga persalinan, bahkan sampai kondisinya benar-benar pulih. Pendampingan juga diberikan apabila SW diminta keterangan saat persidangan.

Untuk diketahui, ulah bejat Sahadi terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan fisik SW, seperti wanita yang tengah hamil. Akhirnya keluarga korban berkumpul dan menanyakan perihal tersebut kepada SW.

Saat itulah SW bercerita telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan oleh tetangganya bernama Sahadi. Parahnya, saat itu kehamilan korban diketahui sudah berusia tujuh bulan.


Keluarga korban lalu melaporkan tindakan bejat Sahadi ke polisi pada Senin (6/5/2024) lalu. Dan dari serangkaian penyelidikan, Sahadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2024). Ia langsung ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penahanan di Polres Buleleng.

Sahadi diketahui melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada SW, pada 15 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 00.00 Wita. 

Kala itu, korban yang diketahui penyandang tuna rungu wicara hendak pergi ke kamar mandi. Kebetulan ruangan tersebut berada di luar bangunan rumahnya. Usai melakukan kegiatan di kamar mandi, korban lalu kembali ke dalam rumah.

Tanpa disangka, tersangka Sahadi tiba-tiba datang. Ia lalu mendekap mulut SW dan menyeretnya menjauhi kamar mandi, sampai dekat pohon mangga di sana. 

Tersangka lantas menidurkan korban di tanah lalu melucuti celana SW, kemudian menyetubuhi korban. Usai melakukan aksinya, Sahadi lalu kabur meninggalkan korban.

Korban berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, karena saat melakukan aksinya itu penutup kepalanya terbuka. Saat beraksi, Sahadi menggunakan penutup kepala. SW pun mengetahui kalau tersangka adalah tetangganya.


Ternyata, aksi bejat Sahadi tidak berhenti sampai di sana. Ia kembali memperkosa SW sebanyak dua kali, dalam waktu yang berbeda. Tindakannya yang kedua dan ketiga dilakukannya di rumah korban.

Namun korban tidak berani melaporkan kejadian persetubuhan yang dialaminya, karena takut tidak dipercaya oleh orang tuanya dan juga takut terjadi keributan antara keluarganya dengan pelaku. Mengingat mereka bertetangga.


Akibat ulahnya, Sahadi terjerat pasal 6 Huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 Huruf h UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #Rudapaksa #buleleng